JATIMTIMES - 5 hari menuju pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Rabu 14 Februari, ada beberapa berkas yang wajib dibawa menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS). Karena itu KPU Kota Batu mengimbau agar pemilih tidak lupa mempersiapkannya sebelum berangkat.
Apa saja sih kira-kira yang perlu dibawa? Komisioner KPU Kota Batu Divisi SDM Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Marlina mengatakan, sesuai daftar pemilih tetap (DPT).
Baca Juga : KPU Kota Batu Tutup Proses Pindah Pilih, Terdapat 266 Daftar Pemilih Tambahan 4 Kategori
Yakni KTP elektronik atau surat keterangan atau suket. Kemudian form model C pemberitahuan KPU.
Selanjutnya bagi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) harus membawa KTP elektronik atau surat keterangan (suket). “Dan model A surat pindah memilih,” ujar Marlina, Kamis (8/2/2024).
Lalu untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) hanya membawa KTP elektronik atau surat keterangan (suket). Untuk form C pemberitahun akan dibagikan pada pemilih paling lambat 3 hari sebelum pemungutan suara.
“Dan KPPS akan membagikan form C paling lambat 3 hari sebelum hari sebelum pemungutan suara,” terang Marlina kepada JatimTIMES.
Pastikan juga sebelum ke TPS sudah memiliki calon yang dipilih. Dan kenali 5 jenis surat suara yang dibedakan berdasarkan warna masing-masing.
Baca Juga : Kamasuta Bertali, Inovasi Pemkab Malang untuk Wujudkan Satu Data
Diantaranya, surat suara abu-abu dalam Pemilu 2024 digunakan untuk memilih presiden dan wakil presiden. Surat suara hijau dipakai untuk keperluan memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota/Kabupaten.
Surat suara berwarna kuning dipakai sebagai salah satu opsi di Pemilu 2024 untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Surat suara merah dipakai dalam memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Surat suara biru digunakan untuk kepentingan memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tingkat provinsi.