free web hit counter
Promo Tokopedia
Jatim Times Network
Beranda
Agama

Hasil Muktamar NU: Rais Aam dan Ketua Umum Tak Boleh Rangkap Jabatan Politik

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

30 - Aug - 2026, 07:04

Loading Placeholder
Logo Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU). (Foto: Instagram)

JATIMTIMES - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menghasilkan keputusan baru terkait posisi Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Dua posisi yang menjadi mandataris muktamar tersebut nantinya tidak diperbolehkan merangkap jabatan politik.

Keputusan itu disepakati dalam sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Sabtu (29/8/2026). Kesepakatan dicapai melalui musyawarah mufakat tanpa pemungutan suara.

Baca Juga : Terpilih Aklamasi, Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim 2026–2031

Pimpinan sidang Komisi Organisasi sekaligus Katib Syuriah PBNU, KH M Asrorun Niam, mengatakan pembahasan mengenai aturan rangkap jabatan sempat diperkirakan berlangsung panjang. Namun, para muktamirin akhirnya menemukan titik temu.

"Di luar ekspektasi publik, dianggap pembahasan akan mengambil waktu yang panjang, kemudian bertele-tele, dan keras. Tetapi jalan NU selalu menemukan kompromi-kompromi," kata Asrorun, dikutip CNNIndonesia, Minggu (30/8/2026). 

Asrorun menjelaskan, tim materi sebelumnya menyiapkan dua pilihan dalam pembahasan aturan tersebut. Opsi pertama mempertahankan ketentuan lama, sedangkan opsi kedua menghapus penyebutan jabatan menteri dari aturan larangan rangkap jabatan bagi Ketua Umum.

Namun, forum akhirnya memilih rumusan lain yang dinilai menjadi jalan tengah.

"Hasil yang disepakati adalah khusus untuk mandataris muktamar, dalam hal ini Rais Aam dan juga Ketua Umum, tidak boleh rangkap jabatan politik," ujarnya.

Dengan keputusan tersebut, Rais Aam dan Ketua Umum PBNU tidak boleh menduduki jabatan politik tertentu selama menjalankan mandat organisasi.

Jabatan yang masuk dalam kategori tersebut antara lain Presiden, Wakil Presiden, pimpinan maupun anggota DPR, pimpinan maupun anggota DPD, DPRD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, serta menteri.

Namun, aturan tersebut tidak berlaku secara menyeluruh bagi seluruh pengurus NU. 

Asrorun menjelaskan pengurus yang berada di luar posisi mandataris muktamar masih memiliki kemungkinan menduduki jabatan politik. Artinya, pengurus PBNU selain Rais Aam dan Ketua Umum, maupun pengurus NU di tingkatan bawah, tetap dimungkinkan merangkap jabatan politik, termasuk menjadi menteri.

Ia juga menjelaskan adanya perbedaan antara jabatan politik dengan posisi sebagai pengurus partai politik.

"Jadi beda antara jabatan politik dengan pengurus partai," katanya.

Baca Juga : Khofifah Doakan Emil Dardak Pimpin Jatim, Sekjen Demokrat: Pilgub Masih Jauh

Dengan demikian, ketentuan baru tersebut secara khusus mengatur larangan bagi Rais Aam dan Ketua Umum untuk menduduki jabatan yang tergolong jabatan politik, bukan melarang seluruh pengurus NU memiliki aktivitas atau posisi tertentu di partai politik.

Kenapa Hanya Rais Aam dan Ketua Umum?

Menurut Asrorun, pembatasan tersebut berkaitan dengan kedudukan Rais Aam dan Ketua Umum sebagai mandataris muktamar.

Keduanya dipandang sebagai representasi utama kepemimpinan NU sehingga harus menjaga posisi organisasi secara lebih luas.

"Karena Ketua Umum dan juga Rais Aam adalah mandataris muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi. Dia menjalankan tugas sebagai siyasatul ulya, politik tingkat tingginya. Sementara urusan jabatan politik itu kan siyasatud dunia, urusan keduniaan," jelasnya.

Ia menambahkan, keputusan tersebut tidak lahir melalui voting. Para peserta sidang Komisi Organisasi memilih menyelesaikan pembahasan melalui musyawarah.

"Itulah jalan keluar yang sangat wise, tanpa voting, dan itu diambil melalui musyawarah mufakat dengan penuh kegembiraan," tutup Asrorun.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri

Agama

Artikel terkait di Agama

--- Iklan Sponsor ---