JATIMTIMES - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md bakal mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ataupun Bawaslu. Menurut Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, laporan tersebut untuk menyikapi pelanggaran dan kecurangan pada Pemilu 2024.
Ia menjelaskan, begitu banyak pelanggaran yang terjadi antara lain soal politisasi bantuan sosial (bansos), intervensi kekuasaan, ketidaknetralan, dan kriminalisasi. Terkait kriminalisasi, ia mengaku pihaknya telah menyediakan pendampingan yang terjadi pada Aiman, Butet, dan Palti Hutabarat.
Baca Juga : Serap Aspirasi, Jose Rizal Temukan Masalah Sanitasi di Kelurahan Merjosari
"Dan kami juga mencadangkan hak kami untuk melakukan gugatan balik atau membuat laporan balik kepada mereka yang melaporkan Aiman, Butet, atau Palti misalnya. Nah itu sedang jalan. Menyikapi laporan-laporan pelanggaran yang lain, kecurangan yang lain, dengan data-data yang lengkap, kami sudah memutuskan untuk mengambil upaya-upaya hukum dalam bentuk apakah itu gugatan, apakah itu ke PTUN, apakah itu ke Bawaslu," kata Todung kepada wartawan di Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (6/2/2024).
Ia pun mengungkap sudah telah beberapa kali melakukan laporan ke Bawaslu dan juga menyampaikan gugatan. Terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada ketua dan anggota KPU RI terkait laporan soal proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Menurutnya, hal ini menjadi alasan yang cukup kuat untuk mempersoalkan pencalonan paslon nomor urut 2, Prabowo dan Gibran khususnya Gibran.
“Khusus Gibran sebetulnya karena putusan MK nomor 90 yang mengatakan bahwa Gibran itu bisa dicalonkan sebagai cawapres karena dia sudah dipilih melalui proses pilkada walaupun dia belum berusia 40 tahun. Nah ini kekecualian dibuat oleh MK pada keputusan MK nomor 90. Tapi kan kita tahu keputusan MKMK, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, itu mengatakan di situ terjadi etika dan bukan hanya ketuanya yang melanggar etika tapi semua hakim MK melanggar etika. Cuma ketuanya itu dihentikan sebagai ketua," jelasnya.
“Kemudian terjadi lagi pada keputusan DKPP, Ketua KPU diberikan peringatan keras terakhir, jadi ada dua pelanggaran etika tadi sudah dijelaskan oleh Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi apakah itu bisa ditafsirkan bahwa pencalonan Gibran itu batal?" tambahnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam konteks hukum tata negara, putusan MK merupakan final namun banding dari putusan MK itu masih berlaku.
Baca Juga : Data BPS: Nilai Tukar Petani di Jatim Januari 2024 Turun 0,16 Persen
"Tapi dalam konteks di hukum tata negara ini beberapa komunitas lawyers di Indonesia itu sudah mendiskusikan bahwa dengan dua putusan yang merumuskan pelanggaran etika baik pada tingkat MK dan KPU, dua putusan ini bisa menjadi basis untuk melakukan gugatan tata usaha negara ke PTUN," ucapnya.
"Saya tahu ada beberapa pihak yang sudah bersiap-siap meminta pembatalan pencawapresan Gibran nantinya dan kami sedang mendiskusikan itu dan kami mencatatkan hak kami untuk melakukan upaya hukum yang tersedia sesuai dengan UU yang berlaku," lanjutnya.