free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Agama

Arab Saudi Izinkan Akad Nikah Dilakukan di Masjidil Haram dan Nabawi

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Dede Nana

06 - Feb - 2024, 00:03

Placeholder
Akad nikah di Masjid Nabawi, Madinah. (Foto: TikTok)

JATIMTIMES - Otoritas Arab Saudi telah mengizinkan pelaksanaan akad nikah di dua tempat paling suci umat Islam di Mekkah dan Madinah, yakni Masjidil Haram dan Nabawi. Melansir The Business Standard, izin tersebut diberikan sebagai bagian dari inisiatif negara yang diluncurkan untuk memperkaya pengalaman para peziarah dan pengunjung. 

Kementerian Haji dan Umrah Aran Saudi meluncurkan inisiatif yang memungkinkan pelaksanaan akad nikah bisa terorganisir dengan nyaman dan mudah di Masjidil Haram, Mekah dan Masjid Nabawi, Madinah.

Baca Juga : Selamat, Bella Bonita Lahirkan Anak Pertama dengan Denny Caknan Hari Ini 

Para ahli menyebut inisiatif ini sebagai peluang bagi perusahaan untuk menghasilkan ide-ide inovatif dalam menyelenggarakan acara, dengan menekankan perlunya penghormatan dan pertimbangan terhadap kedua lokasi suci tersebut.

Musaed Al Jabri, mazoun Saudi (dikenal sebagai pejabat nikah), mengatakan melakukan akad nikah di masjid diperbolehkan dalam Islam. Ia mengatakan, Nabi Muhammad SAW diketahui pernah melakukan upacara pernikahan sahabat di masjid tersebut.

Al Jabri menyebutkan, akad nikah di Masjid Nabawi sudah menjadi hal yang lumrah di kalangan warga Madinah. “Hal ini disebabkan beberapa hal,” katanya.

"Ada di antara mereka yang mempunyai tradisi mengundang sebagian besar kerabat calon suami istri. Seringkali rumah keluarga calon istri tidak mampu menampung seluruh undangan. Jadi, akad nikah dilakukan di Masjid Nabawi atau Masjid Qaba (masjid pertama yang dibangun Islam),” imbuhnya.

Sebagian masyarakat, kata Musaed Al Jabri, meyakini akad nikah di masjid membawa “berkah dan rejeki”. Mengenai aturan yang harus dipatuhi oleh para peserta upacara, kata Musaed Al Jabri, hal itu termasuk menghindari gangguan jamaah dengan suara keras.

Baca Juga : Susul UI, Guru Besar UM Minta Jokowi Hentikan Keberpihakan untuk Kemenangan Salah Satu Capres

"Penting juga untuk memperhatikan kesucian tempat dan menghindari membawa banyak kopi, permen, atau makanan," tambah Al Jabri.

Diketahui, jutaan Muslim dari dalam dan luar Arab Saudi setiap tahunnya pergi ke Masjidil Haram untuk menunaikan umrah dan mengunjungi Masjid Nabawi dan landmark Islam lainnya di Madinah. Dengan adanya aturan baru perizinan dibolehkannya akad nikah di dua tempat suci tersebut, tentu akan menambah pengalaman para peziarah dan pengunjung di tempat kelahiran Nabi Muhammad SAW tersebut. 


Topik

Agama akad nikah akad nikah di mekkah dan madinah kementerian haji dan umrah



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Dede Nana