JATIMTIMES - Menjelang Hari Raya Iduladha, semangat umat Muslim untuk menunaikan ibadah kurban mulai terasa di berbagai daerah. Selain menjadi bentuk ketaatan kepada Allah SWT, kurban juga identik dengan kepedulian sosial karena daging hewan kurban dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Di tengah persiapan menyambut Iduladha, muncul pertanyaan yang cukup sering dibahas masyarakat, yakni apakah ibadah kurban cukup dilakukan sekali seumur hidup atau justru dianjurkan setiap tahun bagi yang mampu?
Baca Juga : Ajal Bisa Tiba Kapan Saja, Sehari Malaikat Maut Pantau Manusia 70 Kali
Ibadah kurban menjadi salah satu amalan yang sangat dianjurkan saat Hari Raya Iduladha. Namun, masih banyak umat Muslim yang bertanya-tanya, apakah kurban cukup dilakukan sekali seumur hidup atau dianjurkan setiap tahun?
Mengacu pada keterangan Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), ibadah kurban dianjurkan dilaksanakan setiap tahun bagi Muslim yang memiliki kemampuan secara finansial. Ketentuan ini berbeda dengan ibadah haji yang wajib dilakukan sekali seumur hidup bagi yang mampu.
Dalam Islam, kurban termasuk ibadah sunnah muakkadah atau sunnah yang sangat dianjurkan. Karena itu, seseorang yang memiliki kelapangan rezeki dianjurkan untuk rutin berkurban setiap Iduladha.
Dasar anjuran tersebut salah satunya berasal dari hadis yang diriwayatkan oleh Mikhnad bin Sulaim al-Ghamidi. Ia mengatakan bahwa saat bersama Nabi Muhammad SAW di Arafah, Rasulullah bersabda:
“Wahai manusia, atas setiap keluarga pada setiap tahun ada kewajiban menyembelih hewan kurban dan juga atirah.” (HR Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi)
Hadis tersebut menjadi landasan bahwa ibadah kurban dianjurkan dilakukan setiap tahun bagi umat Muslim yang mampu.
Sementara itu, amalan atirah atau penyembelihan hewan pada bulan Rajab yang disebut dalam hadis tersebut, menurut mayoritas ulama sudah tidak lagi berlaku karena hukumnya telah dihapus dalam syariat Islam.
Dengan demikian, kurban bukan ibadah yang hanya dilakukan sekali seumur hidup. Selama seseorang memiliki kemampuan harta dan kondisi yang mencukupi, maka dianjurkan untuk menunaikan kurban setiap tahun saat Iduladha.
Daftar Harga Hewan Kurban 2026 di Masjid Istiqlal
Dalam rangka menyambut Iduladha 2026, Masjid Istiqlal menyediakan berbagai pilihan hewan kurban untuk masyarakat. Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Badan Pengelola Masjid Istiqlal @masjidistiqlal.official.
Harga Kambing Kurban
• Kambing 25 kg: Rp 4.000.000
• Kambing 30 kg: Rp 4.200.000
• Kambing 35 kg: Rp 4.800.000
• Kambing 40 kg: Rp 5.200.000
• Kambing 45 kg: Rp 5.500.000
• Kambing 50 kg: Rp 6.500.000
Harga Sapi Kurban
• Sapi 250 kg: Rp 25.000.000 atau Rp 3.571.429 per orang
• Sapi 300 kg: Rp 28.000.000 atau Rp 4.000.000 per orang
Baca Juga : Niat Puasa Dzulhijjah 2026 dan Keutamaannya, Pahalanya Setara Puasa Setahun
• Sapi 350 kg: Rp 31.000.000 atau Rp 4.428.571 per orang
• Sapi 400 kg: Rp 33.000.000 atau Rp 4.714.286 per orang
• Sapi 450 kg: Rp 36.500.000 atau Rp 5.214.286 per orang
• Sapi 500 kg: Rp 40.000.000 atau Rp 5.714.286 per orang
Harga tersebut sudah termasuk biaya pemeliharaan serta pemotongan sapi sebesar Rp 2 juta.
Masyarakat yang ingin mendaftar kurban di Masjid Istiqlal dapat menghubungi narahubung resmi yang telah disediakan pihak pengelola.