JATIMTIMES- BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kediri menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri di Grand Panglima Resto, Kamis (25/1/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Kepala Bidang Kesenian, Kepala Bidang Sejarah dan Purbakala, serta Adytama Parekraf Ahli Muda Bidang Pengembangan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Baca Juga : Hilang Saat Ditinggal Salat Subuh, Jenazah Anak Berkebutuhan Khusus Ditemukan di Sengguruh
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kediri, Imam Haryono Safii, menjelaskan bahwa FGD ini bertujuan untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Kediri. Ia menekankan pentingnya melibatkan berbagai pihak terkait dalam memastikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja di berbagai sektor.
"Kolaborasi ini menjadi langkah strategis dalam memastikan bahwa perlindungan ini dapat mencakup sebanyak mungkin pekerja di Kabupaten Kediri," ungkap Imam.
Untuk pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU), dengan iuran sebesar Rp16.800, mereka dapat terlindungi oleh dua program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung seluruh biaya perawatan medis jika pekerja mengalami kecelakaan kerja.
Selain itu, apabila pekerja meninggal, keluarganya akan menerima santunan sebesar Rp 42 juta dan beasiswa untuk dua anak dengan total maksimal Rp174 juta, yang mencakup jenjang pendidikan dari TK hingga kuliah, dengan masa iuran minimal selama 3 tahun.
Baca Juga : Ikan Paus Sirip Terdampar di Pantai Jangkar, Satpolairud Polres Situbondo Lakukan Penyelamatan
Lebih lanjut Imam menyampaikan, upaya ini bertujuan memberikan perlindungan lebih komprehensif dan berkelanjutan bagi pekerja di sektor informal.
"Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan keamanan finansial dan perlindungan yang lebih komprehensif untuk pekerja di sektor informal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Jaminan Sosial," pungkas Imam Haryono.