free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Ungkap Pembuat Laporan Palsu Korban Begal di Kota Malang

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

27 - Jan - 2024, 22:24

Placeholder
Polsek Klojen saat merilis pelaku pembuat laporan palsu korban begal (foto: istimewa)

JATIMTIMES - Unit Reskrim Polsek Lowokwaru berhasil mengungkap seorang pria yang membuat laporan palsu. Pelaku membuat laporan palsu dengan mengaku menjadi korban curas (pencurian dengan kekerasan) atau begal.

Kapolsek Lowokwaru Kompol Anton Widodo mengatakan bahwa pelaku pembuat laporan palsu itu kini sudah dijadikan tersangka. Berdasarkan laporan polisi, diketahui pelaku bernama M Nurul Zakaria (26) asal Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Baca Juga : Belum Ada Penetapan Tersangka, Suami Mengelak Lakukan KDRT hingga Istri Tewas

Zakaria melapor ke Polsek Lowokwaru pada 23 Januari 2024 lalu karena menjadi korban begal di Jalan Melati pada pukul 00.30 WIB. Pada laporan itu, Zakaria mengaku kehilangan tas berisi Iphone XR, dompet, KTP, dan ATM.

“Zakaria datang ke Polsek Lowokwaru pada 23 Januari pukul 13.30 WIB, kemudian laporan diterima petugas selanjutnya diterbitkan LP dan diserahkan ke piket reskrim untuk dilakukan penyelidikan,” kata Anton, Sabtu (27/1/2024).

Dalam penyelidikan, anggota Unit Reskrim Polsek Lowokwaru menggali keterangan pelapor dan saksi di lapangan. Berdasarkan keterangan Zakaria, ia mengaku dipepet dua orang selepas pulang dari kerja di Apartemen Suhat pada 22 Januari 2024 malam.

“Dua orang yang membuntuti Zakaria kemudian diceritakan memotong jalan dan menakuti dengan celurit. Akhirnya Zakaria menyerahkan tas yang berisi HP, dompet, KTP, dan ATM. Dia sempat mengaku berteriak dan pelaku begal dikejar warga,” beber Anton.

Namun, berdasarkan penyelidikan dan keterangan saksi, tidak menyebutkan adanya aksi curas atau begal pada lokasi yang dijelaskan Zakaria saat penyelidikan. Polisi terus mendalami pengakuan Zakaria dan akhirnya menemukan fakta hukum dari laporan tersebut.

“Ditemukan fakta hukum bahwa tidak ada kejadian tersebut. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan ulang ke Zakaria. Ia mengakui apa yang disampaikan ke polisi tidak benar. Selanjutnya penyidik gelar perkara, dan menyatakan laporan itu bukan merupakan tindak pidana,” tegas Anton.

Anton pun mengaku fakta sebenarnya akhirnya terungkap. Ketika mendapati tas yang diklaim diambil begal ternyata dibawa pacarnya sendiri.

“Terungkap fakta sebenarnya pada 21 Januari Zakaria menemui pacarnya di Polowijen, di sana ada selisih paham. Terus tas yang dibawa Zakaria, itu dibawa pacarnya. Kemudian pada 22 Januari malam dia kerja, dia pulang lewat Betek tidak ke Jalan Melati. Sampai rumah pukul 01.30 WIB cerita ibunya, bahwa dirinya tadi menjadi korban kejahatan,” ungkap Anton.

Baca Juga : Dua Terdakwa Kasus Robot Trading ATG Ajukan Banding

Keterangan Anton itu juga dibuktikan dengan temuan penyidik terkait tas serta HP milik Zakaria yang masih dibawa pacarnya. Saat ini barang itu masih disita polisi menjadi barang bukti.

Anton pun menjelaskan bahwa laporan polisi yang dibuat Zakaria karena permintaan dari ibunya yang khawatir dengan peristiwa gang dialami anaknya. Karena merasa terlanjur membuat cerita bohong kepada ibunya, Zakaria kemudian membuat laporan palsu ke polisi.

“Atas laporan palsu itu kami terbitkan LP model A karena temuan penyidik. Zakaria kami sangkakan pasal 220 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara,” jelas Anton.

Zakaria pun mengaku takut kepada ibunya. Hal itu lantaran handphone yang dibawa pacarnya merupakan pembelian dari ibunya.

“Saya cerita kena begal saya takut sama orang tua, soalnya baru sekitar semingguan HP dibelikan ibu saya,” ungkap Zakaria lirih.

Namun saat ini Zakaria tidak ditahan dikantor polisi. Tapi ia harus menjalani wajib lapor dan proses hukum selanjutnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Begal aksi begal kota malang polresta malang kota berita bohong



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Sri Kurnia Mahiruni