free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Belum Ada Penetapan Tersangka, Suami Mengelak Lakukan KDRT hingga Istri Tewas

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

27 - Jan - 2024, 03:44

Placeholder
Tim Inafis Polres Malang saat melakukan olah TKP di lokasi korban tewas diduga KDRT di Kecamatan Singosari. (Foto: Ashaq Lupito / JatimTIMES)

JATIMTIMES - D alias Y, suami  korban tewas di balik dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), telah dimintai keterangan oleh polisi. Saat dimintai kesaksian sebagai saksi, pria 41 tahun tersebut membantah telah melakukan KDRT terhadap istrinya hingga akhirnya meninggal dunia.

Perkembangan hasil penyidikan tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat saat ditemui awak media Jumat (26/1/2024). "Masih belum ada yang kami tetapkan sebagai tersangka. Kami juga masih menunggu hasil autopsi dari rumah sakit," ungkapnya.

Belum adanya tersangka meski kasusnya kini telah naik ke penyidikan tersebut,  Gandha mengatakan lantaran pihak kepolisian masih menggali bukti terkait kematian korban pada Rabu (24/1/2024) tersebut.

"Tentunya alat buktinya masih perlu kami dalami. Kami menetapkan seorang saksi menjadi tersangka tetap harus benar, harus sesuai, harus saintifik dan kami masih dalami itu," ucap dia.

Beberapa bukti yang saat ini sedang didalami oleh penyidik Satreskrim Polres Malang tersebut, diterangkan Gandha, di antaranya meliputi hasil autopsi. Saat ini hasil autopsi terhadap jenazah korban juga belum diketahui.

Hal itulah yang menjadi salah satu pertimbangan bagi polisi hingga kini belum ada penetapan tersangka di balik kematian korban. "Untuk hasil sementara belum bisa kami sampaikan, karena hasil autopsi juga masih belum keluar terkait sebab matinya seseorang tersebut. Masih diperlukan uji toksikologi," imbuhnya.

Sebagaimana diberitakan, dugaan KDRT tersebut terjadi pada Rabu (24/1/2024) siang sekitar pukul 13.00 WIB. Namun baru dilaporkan kepada pihak kepolisian Polsek Singosari pada Kamis (25/1/2024) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Korban diduga KDRT bernama Dayang Santi (40), warga Perumahan Bumi Mondoroko Raya (BMR) Blok G01, Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Sedangkan sang suami yang sementara ini masih berstatus sebagai saksi tersebut berinisial D atau yang dikenal warga berinisial Y (41).

Kasus dugaan KDRT tersebut terungkap setelah anak korban mengadu kepada tetangga. Mendapat informasi tersebut, para tetangga bersama anak korban kemudian mendatangi kediaman rumah korban. Pada saat itu warga mendapati korban sudah terkulai lemas di dalam rumahnya.

Warga kemudian membawa korban ke Puskesmas Singosari. Namun karena kondisinya sudah kritis, korban kemudian di rujuk ke Rumah Sakit Marsudi Waluyo.

Setelah sempat menjalani penanganan medis, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (24/1/2024) sekitar pukul 20.00 WIB. Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang untuk diautopsi.

Saat ini kasus tersebut telah naik ke penyidikan. Sudah ada empat saksi yang dimintai keterangan. Keempat saksi tersebut satu di antaranya adalah suami korban dan saksi kunci yang mengetahui dugaan KDRT, yaitu anak dari suami dan korban.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kasus dugaan KDRT istri tewas Polres Malang istri mati diduga KDRT



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy