Dua Terdakwa Kasus Robot Trading ATG Ajukan Banding
Penulis : Hendra Saputra - Editor : Yunan Helmy
27 - Jan - 2024, 01:54
JATIMTIMES - Dua terdakwa kasus investasi bodong berkedok robot trading Auto Trade Gold (ATG) resmi menyatakan banding. Keduanya adalah Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo dan Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker.
Melalui tim penasihat hukum (PH), keduanya telah menyatakan upaya banding tersebut, Kamis (25/1/2024) kemarin.
Selain pihak terdakwa menyatakan banding, jaksa penuntut umum (JPU) mengaku juga menyatakan upaya banding. Hal ini disampaikan Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto.
“Untuk surat secara resmi memang kami masih belum menerima. Sementara pihak JPU juga melakukan upaya hukum serupa (banding),” kata Eko kepada awak media, Jumat (26/1/2024).
Saat ini pihak JPU sedang melakukan penyusunan memori banding untuk diserahkan ke PN Malang. Nantinya banding akan diperiksa dan disidangkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur. “Namun, untuk JPU tetap dari Kejari Kota Malang,” imbuh Eko.
Hal serupa juga disampaikan Ketua Tim PH Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, Albert Evans Hasibuan. Dirinya mengatakan bahwa pihaknya sedang dalam penyusunan memori banding.
“Kami dari pihak terdakwa memang masih proses menyusun memori banding. Saat ini, kami memang secara resmi belum menerima salinan putusannya secara lengkap,” jelas Evans.
Pihak terdakwa dan JPU saat ini hanya memilik waktu selama 14 hari. Hal itu terhitung sejak Kamis (25/1/2024) saat menyatakan upaya hukum banding.
“Kami usahakan nanti sebelum genap 14 hari masa waktu, memori banding sudah kami serahkan ke PN Malang,” tandas Evans.
Sementara, satu terdakwa lain, yakni Raymond Enovan, tidak melakukan upaya hukum apa pun. Hal ini mengartikan bahwa status hukum perkara terdakwa Raymond sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo,l terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Atas hal tersebut, terdakwa Wahyu Kenzo divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider kurungan 3 bulan.
Selanjutnya, terdakwa Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker terbukti melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Bayu Walker divonis pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 6 miliar subsider kurungan 3 bulan.
Kemudian, terdakwa Raymond Enovan terbutki melanggar Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Karena itu, terdakwa Raymond Enovan divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan.
Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :
Silahkan tekan Install. Jika tidak muncul pesan pop up, artinya aplikasi Jatim Times News sudah terinstall pada perangkat anda. Silahkan buka di menu utama hp atau desktop anda.
cara menyimpan tomat