JATIMTIMES - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang menjadwalkan untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) dalam waktu dekat. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari serangkaian proses pengawasan selama masa tahapan kampanye pada Pemilu 2024 ini.
Ketua Bawaslu Kota Malang Muhammad Arifudin mengatakan, per Rabu (24/1/2024) siang ini, tercatat sudah ada lebih dari 1.400 APK yang melanggar dan bakal segera dilakukan penertiban. "Per hari ini yang kami catat sekitar 1.442 APK," ujar pria yang akrab disapa Arif ini.
Baca Juga : Sampah Jadi Bahan Bakar Memasak di Tungku, Picu Kebakaran Dua Rumah di Malang
Adapun bentuk pelanggarannya beragam. Termasuk APK yang kondisinya sudah rusak dan keberadaannya dinilai mengganggu. Baik mengganggu pengendara atau mengganggu pejalan kaki.
"Kemudian ada APK yang sudah mengganggu aktivitas lalu lintas, mengganggu aktivitas pejalan kaki. Itu yang kami tertibkan di situ," imbuh Arif.
Selain itu, penertiban dilakukan untuk APK yang dipasang di lokasi yang tidak disebutkan dalam SK KPU Kota Malang 134 tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan APK. Dalam SK tersebut, diatur lokasi-lokasi yang boleh dipasang APK di setiap kecamatan.
Rinciannya yakni Kecamatan Klojen 102 titik kawasan, Kecamatan Blimbing 64 titik kawasan, Kecamatan Kedungkandang 61 titik kawasan, Kecamatan Sukun 97 titik kawasan, Kecamatan Lowokwaru 219 titik kawasan.
"Bentuk pelanggarannya beberapa tempat gak sesuai dengan yang sudah di lokasi, kan sudah tahu ada titik likasi yang ditentukan oleh rekan-rekan KPU," terang Arif.
Baca Juga : Viral Bikin Guyonan Seksis, Felix Seda Minta Maaf ke Najwa Shihab
Selanjutnya, dirinya akan segera melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Hal itu dilakukan sebagai persiapan untuk pelaksanaan penertiban yang dijadwalkan akhir pekan.
"Nanti eksekusinya antara sabtu atau minggu. Itu memang kami khususkan di waktu malam biar tidak mengganggu aktivitas lalu-lintas," pungkas Arif.