JATIMTIMES - Satreskrim Polresta Malang Kota kembali menggelar rekonstruksi. Kali ini rekonstruksi digelar pada kasus pembunuhan dan mutilasi dengan tersangka dukun pijat di Jalan Sawojajar Gang 13 A, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Rabu (24/1/2024).
Dalam proses rekonstruksi tersebut, tersangka Abdul Rahman datang dengan pengawalan ketat polisi. Abdul yang mengenakan pakaian tahanan tersebut langsung menjalani proses rekonstruksi di area lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Baca Juga : Pj Wali Kota Malang Akui APK Berlebihan Bikin Estetika Kota Berkurang
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan pada rekonstruksi yang dilakukan, tersangka memperagakan sebanyak 21 adegan. “Total ada 21 adegan,” ujar Danang, Rabu (24/1/2024).
Rekonstruksi pertama, tersangka bertemu dengan korban bernama Adrian Prawono di Gang 13 A yang berjarak sekitar 30 meter dari rumah kos yang ditempati tersangka. Dalam proses tersebut, korban sempat membawa laptop dan berjalan bersama Abdul Rahman. Keduanya, menuju rumah kos pada jalan yang sempit.
Di dalam kos itu, tersangka memperagakan adegan cekcok antara tersangka dan korban dilakukan. Kemudian, terlihat tersangka duduk di lantai berhadapan dengan korban. Dalam rekonstruksi ini, istri dari tersangka dihadirkan sebagai saksi.
Di dalam rumah kos tersebut, tersangka menjalani rekonstruksi selama satu jam. Setelah itu, tersangka menjalani rekonstruksi di luar rumah kos.
Uniknya, di depan rumah kos tersangka memeragakan adegan membawa kasur dan sejumlah kantong kresek potongan tubuh korban yang sudah dimutilasi. Kemudian tersangka membuangnya di sungai.
“Sesuai dengan keterangan, tubuh korban dipisah menjadi tiga kresek. Secara bergiliran, membuang potongan tubuh di Sungai Bango dan kepala, telapak kaki serta tangan dikuburkan,” ungkap Danang.
Lokasi kuburan kepala, telapak tangan hingga telapak kaki tersebut berjarak sekitar 100 meter dari tempat membuang badan dan sejumlah anggota tubuh di sungai. “Untuk kasur ada noda darah, makannya dibuang oleh pelaku,” imbuh Danang.
Danang menjelaskan bahwa untuk istri tersangka saat ini belum ada indikasi keterlibatan pembunuhan disertai mutilasi. Sebab, istri tersangka hanya melirik saat tersangka membawa kresek keluar dari rumah kos.
Baca Juga : Inspektorat Situbondo Jelaskan Antisipasi Manajemen Risiko
“Sementara belum ada indikasi. Kapasitasnya hanya sebagai saksi saja,” tukas Danang.
Sebelumnya diberitakan, dugaan kasus pembunuhan dan mutilasi ini kembali terjadi di Kota Malang. Kasus ini terungkap berkat adanya temuan mobil dan handphone korban beserta laporan kehilangan korban yang merupakan warga Surabaya.
Diketahui, korban sendiri dihabisi oleh tersangka setelah terjadi cekcok yang bermula saat korban tak terima ilmu guna guna atau pelet yang dipesan dari tersangka tak mempan.
Akhirnya, tersangka pun menghabisi nyawa korban dan memutilasi nya. Saat itu, keluarga melaporkan korban hilang pada 15 Oktober 2023. Lalu, kasus ini terungkap pada awal Januari 2023 lalu.
Kini, tersangka Abdul Rahman dijerat pasal 351 sub 338 sub 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 sampai seumur hidup.