JATIMTIMES - Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengakui bahwa keberadaan alat peraga kampanye (APK) yang jumlahnya berlebihan membuat tampilan estetika kota menjadi kurang bagus. Baik APK yang berbentuk baliho, spanduk maupun bendera dan atribut partai politik (parpol) lain.
Dirinya tak memungkiri bahwa keberadaan APK yang berlebihan, selain mengurangi keindahan kota juga malah terkesan menjadi sampah visual. Namun menurutnya, hal itu juga lantaran keterbatasan tempat untuk memasang APK.
Baca Juga : Inspektorat Situbondo Jelaskan Antisipasi Manajemen Risiko
"Ya memang kalau dari estetika itu kurang, tapi ini kan tempat juga terbatas. Jadi kita memberikan kesempatan pada mereka (parpol peserta pemilu)," jelas Wahyu.
Dirinya juga mengaku tak dapat berbuat banyak. Termasuk dalam memberikan instruksi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak perda, manakala ada APK yang dipasang dan bersinggungan dengan aturan yang ada di dalam Perda.
"Kalau Satpol PP tergantung pada Bawaslu karena ini kan kewenangannya Bawaslu. Satpol PP akan bergerak apabila sudah ada koordinasi dengan Bawaslu," jelas Wahyu.
Di sisi lain, dirinya mengatakan bahwa sebenarnya sudah ada aturan yang telah dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang terkait pemasangan APK. Serta untuk penindakannya, ada pada kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Harapannya kan memang ketentuan yang dikeluarkan oleh KPU dan Bawaslu terkait dengan APK, itu yang dituruti. Ini kan juga momen pesta demokrasi, ya kita memberikan kesempatan yang penting aturannya dipatuhi," jelas Wahyu.
Namun jika memang ada hal-hal yang dinilai mencolok melanggar aturan, dirinya mengaku tak segan untuk melakukan tindakan. Menurutnya, juga telah ada tim yang bertugas untuk melakukan hal-hal yang berkaitan dengan pengawasan.
"Apabila ada hal-hal yang memang tidak boleh yang akan kita tindak. Ada beberapa pengawas yang bisa melihat bahwa kampanye itu menyalahi aturan atau tidak," pungkas Wahyu.
Baca Juga : Rilis Single, Adegan Nikah IU dan V BTS di MV 'Love Wins All' Bikin Heboh
Sementara itu, pantauan di lokasi, keberadaan APK jelang Pemilu 14 Februari mendatang memang semakin menjamur di Kota Malang. Pemasangannya pun juga dinilai tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Seperti dipasang dengan memakunya di pohon ataupun dipasang di lokasi-lokasi yang termasuk fasilitas umum (fasum). Seperti taman, ruang terbuka hijau, trotoar atau bahkan dipasang di area ruas jalan yang diatur untuk steril dari pemasangan reklame.
Sementara itu, Bawaslu Kota Malang telah menertibkan ribuan APK yang melanggar aturan pada gelombang pertama beberapa waktu lalu. Totalnya ada sebanyak 1.391 APK yang sudah ditertibkan pada periode gelombang pertama tersebut.
Data Bawaslu Kota Malang menyebut, APK yang paling banyak ditertibkan ada di wilayah Kecamatan Lowokwaru, yakni sebanyak 597 APK. Yang kedua di Kedungkandang, sebanyak 441. Kemudian 132 APK di Sukun, 119 APK di Blimbing dan 102 Klojen.