free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Jokowi Klaim Presiden Boleh Kampanye dan Memihak saat Pilpres, Bagaimana Aturannya? 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

25 - Jan - 2024, 00:29

Placeholder
Momen Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024). (Foto: YouTube KompasTV)

JATIMTIMES - Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal setiap orang memiliki hak untuk memihak dan berkampanye, termasuk bagi seorang presiden, masih menjadi perbincangan hangat. Hingga Rabu (24/1/2024) sore, kata kunci 'presiden boleh kampanye' masih menjadi trending dalam penelusuran Google. 

Bahkan di media sosial, baik itu Instagram, X, maupun TikTok juga ramai membahas pernyataan Jokowi itu. Lantas bagaimana aturan terkait hal itu?

Baca Juga : Setuju dengan Jokowi, Zulhas: Nyalon Aja Boleh Apalagi Mendukung

Presiden, wakil presiden dan kepala daerah dari gubernur hingga wakil bupati yang masih menjabat memang diperbolehkan untuk ikut serta dalam kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024. Aturan tersebur tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). 

Namun, meskipun boleh ikut kampanye, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Di antaranya harus cuti di luar tanggungan negara dan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya. 

Syarat tersebut rupanya juga berlaku untuk para pejabat lainnya yang hendak turut serta dalam kampanye. Termasuk para menteri, para kepala daerah tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.  

Lebih rinci dalam Pasal 281, UU Pemilu mengatur bahwa presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota boleh terlibat kampanye peserta pemilu dengan sejumlah syarat antara lain:

● Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

● Menjalani cuti di luar tanggungan negara, dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan pemerintahan daerah.

 

Kemudian dalam Pasal 299, ditegaskan bahwa presiden dan wakil presiden berhak melaksanakan kampanye. Pasal tersebut menjabarkan bahwa pejabat negara yang merupakan kader partai politik (parpol) diizinkan untuk berkampanye. Pejabat negara non-parpol juga bisa ikut kampanye selama didaftarkan sebagai anggota tim kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Selain itu, di pasal 300 juga ada ketentuan yang mengatur bahwa presiden dan wapres yang ikut pemilu wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara. 

Sementara di pasal 302 dan 303 mengatur soal bagaimana menteri dan kepala daerah dapat ikut serta dalam kampanye. Kedua pasal itu mengatur bahwa cuti kampanye dapat diberikan pada menteri dan kepala daerah selama satu hari tiap minggunya di luar hari libur. 

Sedangkan untuk hari libur menjadi hari bebas untuk mereka berkampanye. Aturan soal cuti untuk menteri diberikan oleh presiden. Untuk cuti kepala daerah diberikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). 

Selain itu, ada Pasal 304 dan 305 yang mengatur sejauh mana fasilitas negara dapat dipakai oleh pejabat negara dalam berkampanye. Berikut ini fasilitas negara yang tidak boleh digunakan pejabat berkampanye meliputi: 

Baca Juga : Viral, Momen Ban Mobil Presiden Bocor Saat Kunker ke Grobogan

a. Sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;

b. Gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan;

 c. Sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya; dan

d. Fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Gedung atau fasilitas negara yang disewakan kepada umum dikecualikan dari larangan. Lalu, selain beberapa pengecualian di atas, sejumlah fasilitas negara diperbolehkan digunakan pejabat negara berkampanye. Hal itu diatur dalam Pasal 305.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi di hadapan capres nomor urut 02 sekaligus Menhan RI Prabowo Subianto mengatakan jika seorang presiden boleh berkampanye dalam pemilihan umum (pemilu). Selain itu, Jokowi juga mengklaim jika presiden juga boleh memihak kepada calon tertentu dalam kontestasi pesta demokrasi. 

Pernyataan Jokowi itu merespon pertanyaan dari media terkait menteri-menteri yang berasal dari bidang non politik malah aktif berkampanye pada saat ini. Menurut Jokowi, aktivitas yang dilakukan menteri-menteri dari bidang non politik itu merupakan hak demokrasi. 

"Itu kan hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," ujar Jokowi, melansir YouTube KompasTV, Rabu (24/1/2024). 

"Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye)," imbuh Jokowi.


Topik

Peristiwa Kampanye pemilu pemilu 2024 jokowi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni