JATIMTIMES - Ratusan advokat secara resmi menyatakan deklarasi bergabung dengan Tim Pembela Rakyat (TPR), di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (23/1/2024). Deklarasi ini didasarkan pada keresahan melihat maraknya intimidasi, ancaman dan intervensi aparat beberapa minggu jelang hari pemungutan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Wakil Presiden 2024-2029.
Deklarasi di Jatim tersebut menyusul deklarasi TPR sebelumnya yang sudah ada di Jakarta dan Jawa Tengah. Rencananya anggota TPR akan terus bertambah hingga ribuan advokat.
Baca Juga : Kanada Umumkan Pembatasan Penerimaan Mahasiswa Asing Selama Dua Tahun
Saat ini struktur TPR dikomandoi oleh beberapa presidium, yaitu Dr. Rinto Wardana, Anggiat Tobing, Feince Poonis, dan Jimmy S. Mboe. Sedangkan posisi sekretaris dipegang oleh Pitri Indrianingtyas.
Menurut Presidium Rinto Wardana, tujuan pembentukan TPR adalah untuk memberikan dukungan hukum, moral dan psikologis kepada rakyat yang mengalami berbagai intervensi, intimidasi, dan ancaman yang dilakukan oleh aparat selama proses Pilpres 2024.
“Belakangan, makin banyak laporan yang masuk ke TPR mengenai adanya tindakan intimidasi dan ancaman dari aparat negara yang menekan agar mendukung Capres-Cawapres tertentu. TPR siap memberikan pendampingan hukum ketika ada kesewenang-wenangan alat negara kepada rakyat,” katanya.
Di Pemilu 2024, kata Rinto, banyak tindakan yang mencederai semangat demokrasi dan sudah dilakukan secara terang-terangan. “Karena itu, kami mengajak kepada semua pihak, terutama para advokat, agar siap menjadi tim pembela rakyat. Dan bukan menjadi pembela kelompok yang justru merusak tatanan hukum dan nilai demokrasi,” tegasnya.
Sementara itu, Presidium Jimmy S. Mboe menerangkan bahwa demokrasi membutuhkan peran aktif masyarakat. “Maka, TPR mengajak semua elemen bangsa untuk mengingat kembali makna demokrasi yang sesungguhnya dan menentang segala bentuk represif dan intervensi aparat negara kepada rakyat,” ujarnya.
“Deklarasi para advokat melalui TPR ini merupakan panggilan hati kami yang sangat prihatin terhadap berbagai aksi penyalahgunaan alat negara dan netralitasnya di Pemilu 2024,” tegas Jimmy.
Baca Juga : Tanah Longsor di China, 11 Orang Meninggal Dunia
Presidium Anggiat Tobing menambahkan, hingga saat ini TPR masih sedang melakukan proses bantuan hukum atas beberapa kasus intimidasi dan kriminalisasi terhadap kepala desa.
“Secara umum, kasus-kasus yang kita tangani, yakni para kepala desa dipaksa dan diancam oleh aparat dan alat negara lainnya jika mereka tidak mau memilih Capres-Cawapres tertentu,” ungkapnya.
“Para advokat di TPR selama ini memiliki kepedulian dan komitmen terhadap nilai keadilan, HAM, dan supremasi hukum. Prinsip profesionalitas dan fundamental ini kami dedikasikan secara total kepada rakyat dan masyarakat agar tidak perlu takut lagi ketika ada serangan intidimasi dan ancaman dari pihak tertentu,” imbuh Anggiat.