JATIMTIMES - Koordinator Petugas Sortir dan Pelipat Surat Suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 Kabupaten Malang Supriadi, mengaku unjuk rasa yang dilakukan anak buahnya hanyalah karena kesalahpahaman. Berbeda dengan tuntutan para aksi massa, Supriadi menyebut tidak ada permasalahan terkait upah yang diberikan kepada petugas sortir dan pelipat surat suara di Kabupaten Malang.
"Itu kesalahpahaman dan miskomunikasi, sebenarnya kalau harga (upah) itu tidak ada permasalahan," ungkapnya saat ditemui di lokasi unjuk rasa yang berlokasi di Desa Jatirejoyoso, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Sabtu (20/1/2024).
Baca Juga : Negosiasi Upah Petugas Sortir dan Pelipat Surat Suara di Kabupaten Malang Berjalan Alot
Supriadi menyebut kesalahpahaman dan miskomunikasi tersebut terjadi bukan karena unsur kesengajaan. "Memang namanya manusia itu tidak luput dengan kesalahan," imbuhnya.
Sebagaimana diberitakan, sekitar 900 petugas sortir dan pelipat surat suara Pemilu 2024 menggelar unjuk rasa di kediaman Supriadi selaku Koordinator Petugas Sortir dan Pelipat Surat Suara Pemilu 2024 yang berlokasi di Desa Jatirejoyoso, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Sabtu (20/1/2024).
Ratusan massa tersebut menggelar demo lantaran merasa upah yang mereka terima tidak sesuai dengan ketentuan. Di mana, upah yang seharusnya dibayarkan perlembar, justru dibayar per kotak karton.
Kebijakan tersebut dinilai oleh ratusan aksi massa dilakukan secara sepihak. Pasalnya, dari ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, upah yang dibayarkan seharusnya berkisar antara Rp 200 hingga Rp 300 perlembar.
Alhasil, kebijakan tersebut dipandang merugikan petugas sortir dan pelipat surat suara. Terlebih, perkotak berisi antara 500 hingga 2.000 surat suara yang terdiri dari DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Malang, DPD, hingga Pemilihan Presiden (Pilpres).
Sementara itu, hingga Sabtu malam sekitar pukul 22.00 WIB para ratusan aksi massa masih memadati kediaman koordinator sortir dan pelipat surat suara Pemilu 2024, untuk menuntut hak mereka. "Jadi diantara pekerja dan pihak pemenang tender itu tadi ada miskomunikasi. Pada titik akhirnya, alhamdulillah semua itu ada kesepakatan dan berjalan lancar sesuai dengan harapan kita bersama. Terutama dari KPU Kabupaten Malang," bebernya.
Sementara itu, hingga Sabtu (20/1/2024) malam, sejumlah aksi massa menyebut masih terjadi negosiasi yang alot. Sehingga belum terperinci berapa upah yang akan diterima oleh para petugas sortir dan pelipat surat suara.
Namun yang jelas, upah yang dibayarkan bukanlah perlembar. Melainkan per kotak karton. "Tidak ada masalah sebenarnya, sampai sekarang dari aparat kepolisian juga masih mengawal kita. Tidak ada masalah, Alhamdulillah semua itu berjalan lancar sesuai harapan," dalih Supriadi.
Alih-alih mengabulkan permintaan para aksi massa, Supriadi justru terkesan meminta para petugas sortir dan pelipat surat suara untuk legowo. "Karena apa, ini event lima tahunan. Seharusnya kita bisa menikmati dan bergembira bersama untuk melaksanakan apa yang telah ditugaskan oleh pemerintah," tuturnya.
Baca Juga : Upah Tak Sesuai, Ratusan Petugas Pelipat Lembar Surat Suara di Kabupaten Malang Gelar Demo
Supriadi mengaku, sebelum serangkaian pesta demokrasi Pemilu 2024 berlangsung, dirinya sudah sering menerima tugas sebagai koordinator. Termasuk pada pelaksanaan Pemilu 2024.
"Saya disini selaku pembantu atau pengawas petugas pelipatan surat suara, membantu Pak Karim selaku pemenang tender. Kebetulan saya memang punya tenaga banyak di Kabupaten Malang. Setiap lima tahun (Pemilu) pasti saya dipanggil untuk melaksanakan pelipatan surat suara. Tapi pada tahun ini (2024) luar biasa," tuturnya.
Dikatakan luar biasa, lanjut Supriadi, lantaran di tahun 2024 ini, ada sekitar 900 petugas sortir dan pelipat surat suara yang ada dibawah koordinasinya. "Hampir 900 lebih, dari lokal (Malang Raya) itu sekitar 900. Kemudian dari Jakarta itu 40, dan dari Surabaya itu ada sekitar 20," jelasnya.
Supriadi menjelaskan, tugas untuk mensortir sekaligus melipat surat suara tersebut berlangsung sejak 5 Januari 2024. Di mana, batas waktu yang disediakan harus selesai sebelum 20 Januari 2024.
"Alhamdulillah tepat waktu, karena waktunya mepet. Kemarin kita ditugaskan untuk melaksanakan pelipatan surat suara itu pada tanggal 5 (Januari 2024), selesainya harus tanggal 20 (Januari 2024). Alhamdulillah tanggal 19 (Januari 2024) sudah selesai," ungkapnya.
Terakhir, Supriadi mengucapkan permohonan maaf jika terjadi kesalahpahaman terkait pembayaran upah hingga akhirnya terjadi aksi unjuk rasa pada Sabtu (20/1/2024). "Pelaksanaan pembayaran (upah) pada hari ini memang ada miskomunikasi. Mohon maaf terutama buat rekan tenaga kerja pelipatan surat suara. Tapi semua sudah memahami dan sudah mengerti," pungkasnya.