JATIMTIMES - Proses negosiasi upah petugas sortir sekaligus pelipat surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Malang berjalan alot, Sabtu (20/1/2024). Pasalnya, pihak koordinator petugas pelipatan surat suara memberikan upah jauh dari kata layak.
Salah satu perwakilan unjuk rasa Hendro Simanjuntak menyebut, upah yang diberikan oleh pihak koordinator hanya dihitung per kotak karton. Padahal seharusnya sesuai ketetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang adalah per lembar.
Baca Juga : Upah Tak Sesuai, Ratusan Petugas Pelipat Lembar Surat Suara di Kabupaten Malang Gelar Demo
"Tadi pagi kan dia (koordinator) hituganya mulai dari Rp 50 ribu per kotak, yang DPR RI Rp 60 ribu, terus yang DPRD Rp 50 ribu, dan yang DPD Rp 40 ribu, sedangkan yang presiden Rp 110 ribu," keluh Hendro saat ditemui di sela agenda unjuk rasa, Sabtu (20/1/2024).
Kebijakan dari koordinator itulah, lanjut Hendro, yang membuat ratusan petugas pelipatan surat suara Pemilu 2024 merasa keberatan dengan upah tersebut. "Kami di sini bersama teman-teman merasa keberatan, itu tidak fair," imbuhnya.
Meski di debat oleh perwakilan aksi massa dengan beberapa pemberitaan tentang upah petugas pelipat surat suara, namun koordinator petugas sortir dan pelipat surat suara tetap berdalih bahwa upah tersebut telah sesuai dengan kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang.
"Kami tuntut ini bagaimana permasalahanya, mereka bilang itu sudah pas, dari pusat sudah seperti itu, kita kan tidak terima. Kita tahu sendiri lah, inikan Indonesia. Negosiasinya alot sekali, seperti negosiasi harga cabai di pasar," imbuhnya.
Di tengah negosiasi, koordinator petugas sortir dan pelipat surat suara akhirnya memberi kenaikan upah. Hanya saja tetap dihitung per kotak, bukan per lembar. "Negosiasi yang alot itu dengan berat hati akhirnya mengambil jalan tengah. Jadi yang tadinya kita minta itu hitunganya per lembar, jadi dia (koordinator) mintanya per kotak," jelasnya.
Mendengar pengajuan tersebut, para aksi massa kemudian mengajukan upah yang mendekati Upah Minimum Kabupaten/kota yang berlaku di Kabupaten Malang. Yakni di atas Rp 3 juta.
Upah tersebut, menurut para aksi massa sejatinya masih jauh dari kinerja para petugas pelipatan surat suara. Di mana, jika dihitung sesuai ketentuan, yakni per lembar, maka nominal upah yang diterima para petugas pelipat surat suara rata-rata lebih dari Rp 3 juta.
"Harusnya perlembar itu Rp 300, sementara di sini jauh sekali. Alasan dia (koordinator) katanya tender. Kita kan tidak mau tahu, mau tender dia itu siapa, kita tidak mau tahu. Kita inikan kerja, buruh, kita cari uang, bukan cari tender," tegasnya.
Baca Juga : Pahami Tentang Keloid, Yuk Simak Penjelasan Dokter Spesialis RSI Unisma
Namun, meski aspirasi tersebut telah diajukan oleh para aksi massa, namun koordinator petugas sortir dan pelipat surat suara tetap kekeh upah diberikan per kotak. Bukan perlembar. "Kita keinginannya bayaranya yang pasti bagaimana, tapi jawaban itu tidak kita dapatkan. Sampai sekarang dia tidak berani jawab itu perlembarnya berapa," ujarnya.
Terus didesak, koordinator petugas sortir dan pelipat surat suara juga sempat berdalih terkait perjanjian kerja saat negosiasi berlangsung. Pernyataan tersebut membuat perwakilan aksi massa merasa dijebak dan tetap meminta sesuai dengan tuntutan mereka. Yakni upah per lembar.
"Tidak ada perjanjian di awal, waktu saya dan teman-teman maju ditanya soal perjanjian kerja. Saya bilang ‘kalau tanya perjanjian kerja, berarti itu mau menjebak'. Saya tanya berapa sebenarnya upahnya dia tidak jawab sampai hari ini," tukasnya.
Sebagaimana diberitakan, sekitar 900 aksi massa menggelar unjuk rasa di kediaman Supriadi selaku Koordinator Petugas Sortir dan Pelipat Surat Suara Pemilu 2024 yang berlokasi di Desa Jatirejoyoso, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Sabtu (20/1/2024).
Ratusan massa tersebut menggelar demo lantaran merasa upah yang mereka terima tidak sesuai dengan ketentuan. Alhasil, hingga Sabtu malam sekitar pukul 21.00 WIB para aksi massa masih memadati kediaman koordinator petugas sortir dan pelipat surat suara Pemilu 2024 Kabupaten Malang, untuk menuntut hak mereka.