JATIMTIMES - Polresta Malang Kota menegaskan pemberitaan di media sosial terkait dugaan pengeroyokan terhadap mahasiswa di Malang adalah tidak benar. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, Kamis (18/1/2024).
Menurut Danang, tidak ada kriminalisasi dalam penyidikan kasus tersebut. Sebab, penyidikan berdasarkan dua alat bukti yang ada, yaitu keterangan saksi dan surat hasil visum.
Baca Juga : Viral, Sekelompok Pemuda Diduga Mabuk di Sumawe Terlibat Keributan usai Nonton Bantengan
“Kami sudah melakukan rekonstruksi sebanyak 2 kali. Dan pelaku yang memukuli HAD berjumlah 2 orang, yaitu EM dan HA,” kata Danang.
Disinggung tentang informasi patah tulang yang dialami HAD, Danang dengan tegas menyatakan bahwa informasi tersebut salah. Sebab, hasil visum tidak ada yang menyatakan adanya patah tulang.
“Kami tegaskan kembali bahwa HAD tidak mengalami patah tulang. Dari visum HAD, hasilnya adalah ditemukan luka lecet pada bibir, leher dan siku, serta luka memar pada lengan kanan,” ungkap Danang.
Namun, Danang menjelaskan bahwasannya justru patut diduga bahwa dari pihak HAD mencoba mengaburkan atau menghilangkan barang bukti. Yakni dengan cara mendatangi tempat kejadian perkara tak lama setelah peristiwa perkelahian itu terjadi.
“Ada dugaan dari pihak HAD mencoba mengaburkan atau menghilangkan barang bukti, mendatangi TKP pada 3 September atau pagi setelah perkelahian itu,” kata Danang.
Karena tidak bertemu dengan karyawan Kafe Loteng, HAD kemudian datang kembali sekitar pukul 19.00 WIB. “(HAD) datangi lokasi pada malam hari sekitar jam 7 malam, dengan mengatasnamakan oknum aparat dari salah satu instansi,” ujar Danang.
Karena mengatasnamakan oknum aparat dari salah satu instansi, karyawan Kafe Loteng kemudian mengizinkan HAD untuk melihat rekaman CCTV. “Patut diduga menghilangkan barang bukti,” imbuh Danang.
Atas informasi yang tidak benar itu, sejumlah mahasiswa yang menamakan diri sebagai BEM Nusantara melakukan aksi demo di depan Mapolresta Malang Kota. Di situ, mereka mengungkapkan 9 poin tuntutan. Salah satunya untuk mencopot kapolresta Malang Kota dan juga kasat reskrim Polresta Malang Kota.
Baca Juga : Cegah Aksi Begal, Polresta Malang Kota Bentuk Tim Gabungan Reskrim-Polsek
“Upaya menggerakkan organisasi atau oknum kemahasiswaan itu diduga untuk melakukan tindakan yang tujuannya patut diduga untuk mem-pressure jalannya penyidikan berdasarkan alat bukti yang ada,” beber Danang.
“Karena alasan itu kami lakukan penahanan kedua belah pihak. Objektivitas harus dikedepankan pada kedua belah pihak,” imbuh Danang.
Saat dirilis di Mapolresta Malang Kota, tersangka HAD terlihat masih bugar dan tidak ada tanda-tanda patah pada tulangnya. Bahkan, HAD masih bisa berdiri dengan tegak meski tangannya diborgol oleh polisi.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka HAD dijerat dengan Pasal 351 KUHP. Lalu tersangka EM dan HA, dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
Sebagai informasi, tersangka HAD (18) merupakan warga Tangerang. Sedangkan tersangka EM (22) warga Kota Pekanbaru dan tersangka HA (18) warga Jakarta Selatan.