JATIMTIMES - Fraksi PDIP DPRD Solo menyarankan Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wali kota Solo lantaran dinilai sibuk berkampanye. Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming mengaku heran dengan usulan tersebut. TKN bahkan menganggap usulan itu mengada-ada.
"Apa indikasinya menurun itu? Memang selama ini ada perda yang terbengkalai? Bila ada perda, perda apa yang terbengkalai? Mengada-ngada aja itu," kata Sekretaris TKN Nusron Wahid kepada wartawan di Media Center TKN, Jalan Sriwijaya No 16, Kebayoran, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).
Baca Juga : Jabatan Pj Wali Kota Batu Diperpanjang, Dewan Minta Segera Atasi Sampah
Menurut Nusron, saran tersebut muncul agar PDIP Solo dapat mendominasi di wilayah tersebut. Nusron pun meminta PDIP Solo membuktikan kinerja Gibran terganggu lantaran menjadi kandidat wakil presiden.
"Menurut saya, mengada-ada aja itu. Mengada-ada supaya Mas Gibran tidak kampanye ke mana-mana, terus dia kalau kemudian Mas Gibran mundur. Dia mau pencak silat menggunakan instrumen Solo dikuasai sendiri. Itu aja," kata Nusron.
"Kok, gimana itu, mengada-ada itu. Buktikan aja mana indikasi kalau ada terbengkalai itu. Tapi itu hanya politis aja itu. Biarin aja," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) di DPRD Solo menyarankan Gibran mengundurkan diri sebagai wali kota. Mereka menilai aktivitas pemerintahan terganggu lantaran Gibran kerap cuti berkampanye.
Baca Juga : Hadiri HUT LVRI, Pj Wali Kota Mojokerto: Veteran adalah Teladan Bagi Generasi Penerus Bangsa
Usulan itu disampaikan Ketua Fraksi PDIP Solo Y.F. Sukasno. Diketahui, pejabat daerah yang menjadi calon presiden maupun calon wakil presiden tidak diharuskan mundur.
"Kalau menurut pendapat saya, cuti beberapa kali yang menyebabkan terganggunya aktivitas pemerintahan. Jadi, menurut saya kalau ini tidak efektif, kan lebih baik Mas Wali (Gibran) mundur, walaupun di aturan memang tidak diharuskan mundur," kata Sukasno kepada awak media, Selasa (16/1).