free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pemkab Malang Dorong Masyarakat Pilah Sampah dari Rumah

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

13 - Jan - 2024, 01:53

Placeholder
Tangkapan layar video karya RT 11, RW 01, Dusun Krajan, Desa Pandesari, Kecamatan Pujon dalam Lomba SAK-RT Kabupaten Malang 2023 saat warga memilah sampah guna menjaga kelestarian lingkungan. (Foto: RT 11 Dusun Krajan)

JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mendorong masyarakat untuk memilah sampah dari rumah. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan sekaligus pengolahan sampah sebelum akhirnya diangkut ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

"Kita lakukan pemilahan (sampah) dari awal, pemilahan dari warga masyarakat," ungkap Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto.

Baca Juga : Pertama di Indonesia, Bank Jatim dan Pemkab Malang Tandatangani Kerja Sama Siskeudes Link

Mekanismenya, disampaikan Didik, sampah rumah tangga yang telah dipilah antara sampah organik dan anorganik tersebut, kemudian diangkut ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) sebelum akhirnya dibawa menuju ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). 

"Setelah proses pemilahan dari masyarakat, masuk di TPA. Nanti tinggal sampah residu dan itu yang harus kita olah (untuk proses mengembalikan 
sampah ke media lingkungan dengan aman)," jelasnya.

Menurut Didik, langkah pemilahan sampah dari rumah tersebut penting untuk dilakukan. Sebab, jika sampah tidak dikelola dengan baik dan benar maka bisa merusak lingkungan.

"Terlebih dalam cuaca yang semacam ini, bakar (sampah) itu tidak boleh. Maka pemilahan antara sampah plastik, organik, dan anorganik ini yang harus kita kelola secara maksimal," imbuhnya.

Didik berharap, dengan adanya pemilahan sampah tersebut tidak hanya bisa melestarikan lingkungan. Namun, juga diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"(Sampah) organiknya ini bisa dimaksimalkan untuk bisa didorong menjadi pupuk. Sementara anorganiknya bisa dilakukan pengolahan, artinya seperti biji plastiknya bisa kita dorong pengolahan menjadi sesuatu yang lebih memilih nilai ekonomi," bebernya.

Didik menambahkan, pemilahan sampah tersebut akan dilakukan secara berkelanjutan. Sehingga, tidak hanya masyarakat pada umumnya, namun mereka yang bekerja sebagai pemungut sampah juga bisa mendapatkan peningkatan kesejahteraan.

"Sehingga pemungut sampah ini bisa mendapatkan hasil yang lebih bagus, ada ketertarikan bahwa sampah itu sebenarnya juga memberikan rejeki," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, Pemkab Malang juga telah melakukan berbagai trobosan dan inovasi terkait pengelolaan sampah. Diantaranya menyediakan gerobak pengangkut sampah, pemberian pendampingan, hingga pengangkutan sampah dari TPS menuju ke TPST, sebelum akhirnya dibawa ke TPA.

Baca Juga : Pekan Depan, Halaman Balai Kota Malang Steril Kendaraan Parkir

Berdasarkan data yang dihimpun media online ini, Kabupaten Malang tercatat memiliki tempat pengolahan sampah sebanyak 260 lokasi. Rinciannya
TPS di 212 lokasi, TPST di 45 lokasi, dan TPA lokal di 3 lokasi. Jumlah tersebut masih dimungkinkan bertambah seiring dengan berkembangnya waktu dan trobosan yang dilakukan Pemkab Malang.

Beberapa TPA yang ada di Kabupaten Malang tersebut juga telah memanfaatkan gas metan menjadi bahan bakar. Selain itu, Pemkab Malang juga mendorong masyarakat agar mampu mengolah sampah menjadi lebih bernilai. Diantaranya, sampah organik diolah menjadi pupuk. Sedangkan sampah anorganik termasuk plastik diolah menjadi bebagai barang bernilai seperti untuk bahan kerajinan.

Di sisi lain, guna memaksimalkan pengelolaan sampah, Pemkab Malang juga telah menyediakan gerobak pengangkut sampah. Data yang dihimpun media online ini, alat angkut sampah yang dimiliki Kabupaten Malang tercatat ada sebanyak 698 unit. Jumlah gerobak pengangkut sampah yang saat ini dimiliki Pemkab Malang tersebut dimungkinkan masih bisa terus bertambah seiring dengan kebutuhan di lapangan.

Pemilahan sampah dari rumah tersebut, juga menjadi salah satu penekanan dalam Lomba Solidaritas Aman Keluarga-Rukun Tetangga (SAK-RT) Kabupaten Malang 2023. Di mana, RT 11, RW 01, Dusun Krajan, Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang menjadi salah satu peserta Lomba SAK-RT yang melakukan pemilihan sampah, sebelum akhirnya dibuang ke tempat sampah yang ada di masing-masing rumah warga.

Sampah yang dipilah secara mandiri dari rumah tersebut, setidaknya terbagi menjadi tiga. Yakni sampah organik, anorganik, hingga limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Melalui lomba yang diadakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang tersebut, pemerintah berharap pelestarian lingkungan di Kabupaten Malang semakin terjaga.

"Lomba SAK-RT merupakan upaya dari Satpol PP dalam mengembalikan nilai budaya yang sudah ada di masyarakat. Diharapkan akan ada kekuatan yang datang dari masyarakat untuk memberdayakan dirinya sendiri maupun lingkungannya," ucap Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando H Matondang saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.


Topik

Pemerintahan Kabupaten malang sampah malang Didik Gatot Subroto



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya