JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang masih membutuhkan tambahan konselor untuk disiagakan di tingkat kecamatan.
Keberadaan para konselor tersebut ditujukan untuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat yang mengalami depresi atau memiliki permasalahan dan membutuhkan pendampingan psikologi.
Baca Juga : Viral Spanduk Prabowo Gibran Terpasang di Ikon 'Welcome To Batam' Membuat Netizen Murka
"Sementara ini dari 33 kecamatan (yang ada di Kabupaten Malang) ada 24 konselor yang sudah kami latih," ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang Arbani Mukti Wibowo.
Dijelaskan Arbani, untuk memberikan pelatihan kepada calon konselor tersebut, DP3A Kabupaten Malang bekerjasama dengan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI). "Para konselor di tingkat kecamatan tersebut sudah tersertifikasi oleh HIMPSI. Sertifikatnya dikeluarkan oleh HIMPSI dan diketahui oleh Kepala DP3A Kabupaten Malang," tuturnya.
Sebelumnya, lanjut Arbani, DP3A Kabupaten Malang terlah berkoordinasi dengan pemerintah di tingkat kecamatan untuk mengajukan nama-nama calon konselor. Pada saat itu, ada 33 nama. Namun setelah menjalani pelatihan di bawah arahan HIMPSI, hanya 24 yang dinyatakan layak mendapatkan sertifikat sebagai konselor.
"Itu sudah kita latih, dari 33 yang lulus hanya 24, tidak semua yang kita latih itu lulus. Jadi bukan ikut pelatihan terus lulus semua, tidak seperti itu. Tapi yang layak mendapatkan sertifikat konselor itu adalah yang benar-benar sudah dinyatakan lulus oleh HIMPSI," ujarnya.
Saat ini, ke-24 konselor tersebut telah disebar ke 24 kecamatan yang ada di Kabupaten Malang. Sementara itu, terkait kekurangannya, DP3A Kabupaten Malang akan berkoordinasi kembali dengan pemerintah kecamatan untuk merekom nama-nama calon konselor.
"Kami bukan merekrut, tapi kami melatih atas orang yang ditugaskan oleh pihak kecamatan, ditugaskan oleh camat," imbuhnya.
Dalam penekanannya, Arbani menyebut tidak semua bisa menjalani pelatihan sebagai konselor. Terdapat beberapa persyaratan yang salah satunya berkaitan dengan jenjang pendidikan. Yakni minimal diploma III atau D3 semua jurusan. "Semuanya minimal D3," tuturnya.
Jika dinyatakan layak dan telah mendapatkan sertifikat dari HIMPSI, sembilan konselor tersebut akan ditempatkan pada sembilan kecamatan yang ada di Kabupaten Malang. Sedangkan salah satu tugasnya adalah memberikan penyuluhan serta pendampingan kepada masyarakat yang mengalami permasalahan atau sedang depresi. Sehingga diharapkan kasus bunuh diri bisa diantisipasi sedini mungkin.
Baca Juga : Antisipasi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, Pemkab Malang Ajukan Relawan ke Kementerian Perhubungan
"Tapi bukan masalah bunuh diri saja ya, namun juga bisa sebagai konselor sekaligus sebagai pelapor kasus kekerasan. Sehingga para konselor tersebut juga bisa memberikan trauma healing dan menekan angka kekerasan. Mereka juga bisa sosialisasi kepada masyarakat terkait kasus kekerasan yang harus dilaporkan itu seperti apa," tukasnya.
Data Polres Malang menyebut, angka bunuh diri di Kabupaten Malang pada tahun 2023 mengalami peningkatan hingga 52,38 persen dibandingkan tahun 2022. Rinciannya, di tahun 2022 ada 21 kejadian sedangkan di tahun 2023 kasusnya meningkat menjadi 32 kejadian.
Polres Malang menjabarkan sedikitnya ada empat faktor seseorang nekat mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri. Di mana, salah satu faktornya adalah karena mengalami depresi.
Terbaru, kasus bunuh diri terjadi pada Sabtu (30/12/2023). Korban berinisial R warga Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Remaja 19 tahun tersebut nekat bunuh diri lantaran masalah asmara. Yakni hubungan percintaannya diputuskan oleh sang pacar hingga akhirnya korban nekat gantung diri.
Menanggapi hal itu, Bupati Malang HM. Sanusi menggagas keberadaan konselor di tingkat kecamatan. Gagasan tersebut kemudian direalisasikan oleh DP3A Kabupaten Malang, dan saat ini sedang berkoordinasi lebih lanjut untuk menambah kekurangan konselor di sembilan kecamatan.