free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Berkas Dinyatakan Lengkap, Tersangka Pembunuh Nenek 90 Tahun di Seroja Siap Disidangkan

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : A Yahya

27 - Dec - 2023, 18:54

Placeholder
Tersangka kasus pembunuhan nenek Sumini 90 Tahun di Jalan Seroja, Dawuhan, Kabupaten Situbondo saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo, Rabu (27/12/2023). (Wisnu Bangun Saputro/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Berkas hasil penyidikan kasus pembunuhan nenek Sumini (90) di Jalan Seroja, Dawuhan, Kabupaten Situbondo dinyatakan P21 atau lengkap, Polres Situbondo limpahkan berkas dan serahkan tersangka kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Situbondo, Rabu (27/12/2023).

Kasus dengan tersangka Sofyan (23) Prajekan, Bondowoso tersebut, dinyatakan P21 dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan untuk disidangkan

Baca Juga : Kapolresta Sidoarjo Pantau Libur Nataru di Pos Pam dan Pos Yan Ops Lilin Semeru 2023

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo membenarkan pelimpahan tahap dua atau penyerahan berkas yang dinyatakan P21 tersebut ke Kejaksaan Negeri Situbondo dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Iya benar, berkas perkara hasil penyidikan itu sudah P21, dan sudah kami serahkan ke JPU untuk kemudian disidangkan, selain berkas juga kami serahkan sejumlah barang bukti dan tersangka atasnama Sofyan," ujar AKP Momon. 

Selain itu AKP Momon juga menerangkan tersangka dijerat kasus tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP. "Ancaman hukumannya, Hukuman pidana mati atau seumur hidup atau pidana tertentu paling lama 20 tahun," terangnya. 

Sebelumnya diberitakan, seorang Nenek 90 tahun bernama Sumini meninggal usia menjadi korban dugaan pembunuhan oleh tersangka Sofyan dengan tempat kejadian di Jalan Seroja, Dawuhan, Kabupaten Situbondo yang tak lain merupakan rumah korban, Kamis (10/8/2023).

Baca Juga : Besok, Jenazah Lukas Enembe Dibawa ke Jayapura

Korban meninggal dengan luka sayatan pada bagian leher yang diduga berasal dari benda tajam yang digunakan tersangka, kemudian tersangka melarikan diri.

Tersangka Sofyan yang melarikan diri tersebut, sempat ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya berhasil diringkus dit3mpat persembunyiannya di Beji, Pasuruan, dan digelandang ke Mapolres Situbondo. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas kasus pembunuhan kabupaten situbondo momon suwito pratomo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

A Yahya