free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Besok, Jenazah Lukas Enembe Dibawa ke Jayapura

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Nurlayla Ratri

27 - Dec - 2023, 02:41

Placeholder
Mendiang mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. (Foto: Dok. Istimewa)

JATIMTIMES - Jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023) sekitar pukul 10.45 WIB. Lukas meninggal saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat akan diterbangkan menuju Jayapura besok pada Rabu (27/12/2023) malam.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Lukas Enembe yakni Antonius Eko Nugroho melalui keterangan tertulisnya. Antonius mengatakan, keputusan jenazah Lukas Enembe akan diterbangkan menuju Jayapura berdasarkan keterangan sang adik yakni Elius Enembe.

Baca Juga : Kematian Mahasiswa UIN Khas Saat Arung Jeram di Bondowoso Murni karena Laka Air

"Menurut keterangan adik Bapak Lukas, Bapak Elius Enembe, mendiang (Lukas Enembe) akan dibawa ke Jayapura, pada Rabu malam," ujar Antonius, Selasa (26/12/2023).

Pihaknya membeberkan detik-detik meninggalnya Lukas saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Antonius mengatakan, sebelum meninggal dunia, Lukas Enembe sempat meminta bantuan untuk berdiri kepada salah satu keluarganya yakni Pianus Enembe.

Namun, ketika Pianus Enembe membantu Lukas untuk berdiri dengan memegang pinggangnya, tidak berselang lama kemudian Lukas Enembe menghembuskan nafas terakhirnya.

"Menurut keterangan keluarga mendiang, yang setia mendampingi dan merawat beliau, Bapak Pianus Enembe, sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri, kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas menghembuskan nafas terakhirnya," beber Antonius.

Kata Eko, menurut penuturan dari Pianus Enembe, Lukas meminta bantuan berdiri untuk menunjukkan bahwa dirinya kuat. Namun, ketika Lukas dalam kondisi tidak bernafas lagi, pihak keluarga langsung memanggil dokter.

"Begitu, Bapak Lukas tidak bernafas lagi, langsung kami tidurkan dan memanggil dokter. Sudah diberikan tindakan, namun Bapak sudah meninggal," tutur Antonius.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang pada Rabu (12/4/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK RI Ali Fikri menyampaikan, penetapan tersangka kepada Lukas Enembe merupakan hasil pengembangan perkara yang dilakukan oleh tim penyidik KPK RI.

"Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka LE, tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain. Sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai Tersangka dugaan TPPU," kata Ali dalam keterangan tertulis.

Baca Juga : Kuatkan Pengelolaan dan Akreditasi, PPG UIN Malang Benchmarking di 2 Kampus Ternama

Lukas menjadi tersangka atas dugaan penerimaan suap sejumlah Rp 1 miliar dan gratifikasi yang nilainya mencapai Rp 10 miliar. Uang suap dan gratifikasi tersebut diberikan oleh Direktur PT. Tabi Bangun Papua yakni Rijatono Lakka yang saat ini juga berstatus tersangka.

Uang suap dan gratifikasi tersebut diberikan kepada Lukas Enembe agar perusahaan yang dipimpin Rijatono Lakka yakni PT. Tabi Bangun Papua dapat memenangkan tender proyek jangka panjang senilai Rp 41 miliar.

Sementara itu, dalam kasus yang menjerat Lukas Enembe, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memberikan vonis hukuman delapan tahun kurungan penjara kepada Lukas Enembe.

Lukas dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua pada periode 2013-2022.

Usai divonis delapan tahun kurungan penjara, Lukas dan pihak KPK RI mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta malah menambah vonis hukuman untuk Lukas menjadi 10 tahun kurungan penjara. Selain itu, Lukas juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.

Tidak berhenti di situ, politisi kelahiran 27 Juli 1967 ini juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 47.883.485.350 subsider lima tahun kurungan penjara.

Hal itu dikarenakan, Majelis Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.


Topik

Peristiwa Lukas Enembe meninggal Papua Jayapura lukas enembe



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Nurlayla Ratri