JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar telah mengambil langkah penting dalam kasus sewa rumah dinas Wakil Bupati Blitar dengan menyerahkan draft kesimpulan hasil penyelidikan sementara kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Pada Rabu (21/12/2023) kemarin, Kasi Penyidikan dan Penuntutan Umum (Pidsus) Kejari Blitar Agung Wibowo, secara resmi menyerahkan dokumen tersebut kepada Asisten Penyidikan dan Penuntutan Umum (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Untoro.
Baca Juga : Pesta Ganja Tahun Baru Gagal, Pria Tulungagung Ditangkap Polisi dengan 1,15 Kilogram Ganja Kering
Agung Wibowo menjelaskan bahwa meskipun belum bisa mengungkapkan hasil kesimpulan secara rinci, pihak Kejari Blitar telah merampungkan draft kesimpulan penyelidikan yang kemudian diberikan kepada Kejati Jatim untuk evaluasi lebih lanjut. Proses penyelidikan tersebut telah melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso.
“Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk menghimpun bukti dan keterangan yang diperlukan dalam menentukan apakah terdapat unsur pidana dalam kasus sewa rumah dinas tersebut,” ungkap Agung.
Namun, Agung menegaskan bahwa Bupati Blitar Rini Syarifah belum dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Kejari Blitar masih menunggu rekomendasi dan arahan dari Kejati Jatim mengenai langkah penyelidikan selanjutnya, terutama karena kasus ini melibatkan pimpinan daerah Kabupaten Blitar.
"Kami belum memanggil Ibu Bupati. Kami telah melakukan tindak lanjut terkait kesimpulan yang kami susun, namun kami masih menunggu petunjuk karena keterlibatan Ibu Bupati," jelas Agung.
Proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi terus berlanjut. Sementara Kejari Blitar menekankan perlunya kehati-hatian dalam menyimpulkan keberadaan unsur pidana dalam kasus ini. “Kami juga meminta semua pihak untuk bersabar menunggu hasil penyelidikan yang sudah dijalankan,” pungkas Agung.
Baca Juga : Baznas Pastikan Zakat Tersalurkan dalam Tiga Aman
Sebelumnya, Kejari Blitar telah memeriksa 11 saksi, termasuk Rahmat Santoso terkait kasus sewa rumah dinas tersebut. Meskipun begitu, kehadiran Bupati Blitar dalam proses pemeriksaan belum terwujud hingga saat ini.
Kasus ini menjadi perhatian penting dan Kejari Blitar berkomitmen untuk melakukan penyelidikan yang cermat dan berhati-hati tanpa membuat spekulasi sebelum mendapatkan arahan resmi dari Kejati Jatim. Proses ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi dalam proses sewa rumah dinas Wakil Bupati Blitar.
Kasus ini viral dan menjadi sorotan publik karena Bupati Blitar sendiri merupakan pemilik rumah yang disewa oleh Bagian Umum Setda Kabupaten Blitar. Hal ini menciptakan kontroversi karena rumah tersebut tidak ditempati oleh Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso. Biaya sewa rumah dinas ini mencapai Rp 490 juta dengan durasi sewa selama 20 bulan.