JATIMTIMES - Komplotan pengoplos elpiji subsidi ukuran 3 kilogram diringkus aparat Polres Malang. Dalam aksinya, para pelaku mengoplos elpiji ukuran 3 kilogram ke dalam tabung gas elpiji berukuran 12 kilogram.
Komplotan pengoplos elpiji bersubsidi tersebut beranggotakan tiga orang. Masing-masing tersangka bernama Ari Styo Nugroho (31), Dian Santoso (29), dan Devi Indra Cahyana (34). Ketiga tersangka merupakan warga Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Kamar Hotel Langsung Akses Kolam Renang di Kota Batu, Coba Intip Premier Lagoon Golden Hill
"Satu dari ketiga tersangka tersebut merupakan pemilik usaha pangkalan atau penjual elpiji. Yakni tersangka yang atas nama Ari. Sedangkan kedua tersangka lainnya merupakan karyawan di pangkalan tersebut yang berperan mengoplos elpiji dengan cara menyuntik," ungkap Wakapolres Malang Kompol Wisnu S. Kuncoro saat konferensi pers ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di halaman lobi utama Polres Malang, Rabu (20/12/2023).
Penangkapan terhadap ketiga tersangka berlangsung pada 9 Desember 2023 lalu. Ketiganya ditangkap polisi saat mengoplos tabung gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung elpiji nonsubsidi berukuran 12 kilogram.
"Pengoplosan tersebut dilakukan di rumah tersangka Ari yang beralamat di Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari," ungkap Wisnu.
Dari hasil penyidikan, para pelaku mengoplos elpiji menggunakan alat transfer berupa suntikan khusus. "Tabung elpiji berukuran 12 kilogram hasil oplosan tersebut kemudian dijual ke toko-toko di wilayah Kabupaten Malang dengan harga di bawah pasaran," bebernya.
Dengan modus semacam itu, para tersangka bisa meraup untung hingga puluhan ribu per tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram. Untuk mengoplos ke dalam tabung gas ukuran 12 kilogram, tersangka membutuhkan empat tabung elpiji subsidi berukuran 3 kilogram.
"Jika dijual sesuai dengan ketentuan, keuntungannya hanya Rp 1.000 untuk satu tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram. Sedangkan jika dioplos ke dalam satu tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram, para tersangka mendapatkan keuntungan Rp 36 ribu," jelasnya.
Baca Juga : KPK Pelajari Surat PPATK Soal Temuan Transaksi Janggal Triliunan Rupiah di Masa Kampanye
Jika dikalkulasikan, dalam sebulan para tersangka bisa mendapatkan keuntungan mencapai belasan juta. "Dari selisih harga subsidi dan nonsubsidi tersebut jika di rata-rata tersangka bisa menerima keuntungan hingga Rp 14 juta per bulan," imbuhnya.
Selain ketiga tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya meliputi satu unit kendaraan pikap, dua set alat transfer gas elpiji yang di antaranya berupa alat suntikan khusus dan selang, dua unit timbangan, hingga ratusan tabung elpiji berbagai ukuran mulai 3 kilogram hingga 12 kilogram, dan beberapa segel elpiji ukuran 12 kilogram.
"Sangkaan pasal yang kita gunakan adalah pasal 40 angka 9 paragraf 5 tentang energi dan sumber daya mineral. Sedangkan ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun," ucapnya.