free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

13 Bangunan Ditetapkan Pemkot Batu Jadi Cagar Budaya di Kota Batu

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

18 - Dec - 2023, 00:06

Placeholder
Situs Pendem di Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu (Foto: Irsya Richa/ MalangTIMES)

JATIMTIMES - Dinas Pariwisata Kota Batu menetapkan cagar budaya di Kota Batu. Mulai tahun 2022 hingga 2023 terdapat 13 bangunan yang ditetapkan sebagai cagar budaya.

13 cagar budaya itu yakni, Candi Songgoriti, GPIB Jemaat Margo Mulyo, Gedung Simon Stock, El Hotel Kartika Wijaya. Arca Mahakala di Punden Sinto Mataram Ngaglik, Arca Wisnu di Punden Sinto Mataram Ngaglik. Situs Punden Mojorejo.

Baca Juga : Audiensi dengan Kementerian ATR/BPN, HKI: Komitmen Bantu Persoalan Pertanahan di Kawasan Industri

Lalu Jaladwara di Punden Sinto Mataram Ngaglik, Situs Batu Dakon di Punden Mangkusari, Punden Gadung Mlati Punten. Kapel Biara Karmel Regina Apostolorum, Punden Reco Banteng Sumbergondo, dan Situs Pendem.

13 bangunan itu ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat Kota Batu. Untuk bisa ditetapkan sebagai cagar budaya, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.

Mulai dari memiliki keunikan, nilai historis dan memiliki status kepemilikan yang jelas. “Dan bisa ditetapkan sebagai cagar budaya jika sudah berusia lebih dari 50 tahun,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu, Arief As Siddiq.

Ditetapkannya 13 bangunan sebagai cagar budaya tingkat kota, karena selain masuk kriteria, juga milik pemerintah sehingga bisa mempermudah proses penetapan sebagai cagar budaya.

Setelah dilakukan penetapan, langkah selanjutnya adalah dilakukan pemeliharaan. Tentunya agar mengundang wisatawan untuk datang. Apalagi poin plusnya, cagar budaya itu memiliki pemandangan yang tak kalah ciamik dengan udara yang menyejukkan.

Baca Juga : Usung A New Spirit of Togetherness pada Hari Jadi ke-49, Perumda Air Minum Tugu Tirta Songsong Pelayanan Terbaik

Tak hanya itu saja, dengan ditetapkannya sebagai cagar budaya di Kota Batu tentunya agar bisa menarik minat wisatawan untuk berkunjung ke Kota Batu. Tidak hanya wisatawan nusantara namun juga wisatawan mancanegara, sehingga mampu menunjang pertumbuhan ekonomi masyarakat Kota Batu.

"Harapannya banyak dikunjungi wisatawan sampai mancanegara, karena cenderung mereka suka dengan yang berhubungan dengan budaya," harap Arief, Sabtu (16/12/2023).

Sebelumnya Pemkot Batu juga telah menetapkan 5 obyek sebagai cagar budaya di Kota Batu. Diantaranya Villa Bima Shakti Selecta, Balai Desa Tulungrejo, Makam Dinger Tulungrejo ketiga cagar budaya ini tepat berada di Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji.


Topik

Pemerintahan Cagar Budaya kota batu Pemkot Batu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni