JATIMTIMES - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan rencana penggantian e-KTP fisik dengan KTP digital atau disebut identitas kependudukan digital (IKD).
Hingga Selasa (12/12/2023) sore, kata kunci "IKD Digital" menjadi trending dalam penelusuran Google. Banyak masyarakat yang mencari tahu tentang cara pembuatan IKD digital.
Baca Juga : Gebyar UMKM Pertani HKTI Jatim, Dari Tournamen Olahraga Hingga Cooking Class
IKD diklaim memiliki keunggulan dibandingkan e-KTP fisik. Beberapa keunggulannya di antaranya, proses pembuatan yang mudah hingga menghemat biaya.
"Sayonara e-KTP, selamat datang IKD. Rencananya, IKD ini bakal menggantikan 50 juta e-KTP fisik hingga akhir tahun 2023," demikian bunyi unggahan akun Instagram Kemenkominfo.
Lantas bagaimana syarat dan cara membuat IKD digital?
IKD merupakan identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital yang dapat diakses melalui smartphone. Fitur dalam IKD diklaim memudahkan masyarakat, khususnya dalam melakukan pelayanan publik. Cara membuatnya pun cukup mudah, yakni melalui aplikasi yang dapat diunduh di smartphone.
Berikut ini syarat-syarat yang harus dilengkapi warga sebelum membuat IKD, melansir situs Indonesia Baik, Selasa (12/12/2023):
- Smartphone
- Alamat email yang aktif
- Nomor handphone yang aktif
Sementara untuk cara membuat IKD adalah sebagai berikut:
1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital
2. Buka aplikasi IKD, lalu isi data berupa NIK, email, dan nomor handphone
3. Klik tombol 'Verifikasi Data'
Baca Juga : Aksi Sekelompok Pro Palestina Protes ke Butik Zara, Bawa Bungkusan Kain Kafan
4. Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition
5. Setelah itu, scan QR Code di kantor Disdukcapil sesuai alamat KTP
6. Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan untuk menerima kode aktivasi, lalu lakukan aktivasi IKD
7. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
8. Aktivasi IKD telah selesai
Demikian cara membuat IKD. Semoga membantu. Namun perlu diketahui, pembuatan IKD tetap mengharuskan warga untuk datang ke Disdukcapil atau pemerintah desa setempat, sesuai domisili yang tertera di KTP. Sebab, pembuatan IKD perlu verifikasi dan validasi yang ketat, sehingga perlu pendampingan dari petugas Disdukcapil.