free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pembangunan Jembatan Lembayung Molor, Pengembang Terancam Didenda

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

12 - Dec - 2023, 21:38

Placeholder
Komisi C DPRD Kota Malang saat melakukan sidak pembangunan Jembatan Lembayung.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Pelaksana proyek pembangunan Jembatan Lembayung terancam didenda. Hal tersebut lantaran menurut Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, waktu pengerjaan jembatan itu tak sesuai ekspektasi atau molor.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Fathol Arifin saat memimpin rombongan untuk melakukan sidak progres pembangunan jembatan tersebut. Ia pun mengatakan cukup kecewa atas progres yang ada saat ini.

Baca Juga : Komisi C DPRD Kota Malang Sidak Jembatan Lembayung, Kecewa Pekerjaan Molor 

"Kan sudah ada aturan disana, di Dinas PUPRPKP bahwa begitu terlambat kena denda per mil per hari. Seharusnya Rp 1,3 juta per hari," ujar Fathol, Senin (12/12/2023).

Informasi yang dihimpun media ini, pembangunan jembatan tersebut dibangun dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.381.158.827. Dengan masa kontrak pengerjaan kurang lebih selama 90 hari atau 3 bulan.

Tentu dengan molornya pekerjaan tersebut, akan menjadi evaluasi bagi semua pihak pelaksana. Agar tidak kembali terjadi hal yang sama. Dan juga bagi Dinas PUPRPKP agar pelaksanaan program fisik bisa dilaksanakan tidak dalam waktu yang relatif singkat.

"Saya harapkan rekanan agar ini dijadikan pengalaman jangan sampai kejadian tahun mendatang kejadian lagi seperti ini. Sebenarnya eksekutif (Dinas PUPRPKP) sudah gak kurang-kurang memberikan pengawasan, pantauan, peringatan, dan sebagainya walaupun belum SP surat bentuk tertulis karena baru hari ini," terang Fathol.

Sementara itu, Sekretaris Komisi C DPRD Kota Malang Achmad Wanedi mengatakan bahwa pihaknya juga selalu menyampaikan agar semua pekerjaan bisa diselesaikan tepat waktu. Termasuk kepada OPD yang bersangkutan.

Baca Juga : Pemkab Blitar Siapkan Dana Rp 4,9 Miliar untuk Pembangunan 10 Palang Pintu Perlintasan KA 

 

"Berikutnya ya kalau sudah terjadi begini kita hanya berharap tepat mutu dan tepat fungsi, berikutnya karena semua berlaku hukum administrasi ya pasti mereka melakukan itu. Kalau telat gimana sanksinya kan sudah diatur dalam peraturan, ya itu taati sudah," tegas Wanedi.

Hal itupun tentu akan menjadi bahan evaluasi terkait pembangunan yang dilaksanakan pada tahun 2023. Untuk itu, lanjut Wanedi, dirinya akan memperdalam terkait hal-hal apa saja yang mungkin menjadi penyebab terhambatnya proyek tersebut.

"Nanti kita evaluasi. Karena mungkin ada bahannya yang sulit, atau apa. Tapi nanti kalau misalnya alasan teknisnya pekerjaan kan ada dua, ada teknis dan non teknis, nanti kita lihat. Biar dinas yang menyampaikan, supaya kedepan pengalaman terlambat ini tidak terjadi lagi," pungkas Wanedi.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni