JATIMTIMES - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang berencana untuk melakukan sweeping parkir liar. Hal itu sebagai sikap atas banyak dikeluhkannya keberadaan parkir liar oleh sebagian masyarakat. Bahkan tak jarang juga sampai diunggah dan viral di media sosial.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan, sweeping tersebut nantinya digunakan untuk menjaring oknum-oknum yang menjalankan parkir liar. Terlebih untuk memberikan tindakan tegas agar tak meresahkan masyarakat.
Baca Juga : Mulai Sortir Logistik Kotak Suara Pemilu 2024, KPU Kota Blitar Temukan Kekurangan dan Kerusakan
Dalam hal ini, pria yang akrap disapa Jaya ini mengatakan bahwa pada pelaksanaannya nanti Dishub juga akan melibatkan personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan juga TNI-Polri.
“Kami akan skenario seperti itu bersama dengan tim gabungan. Tahun 2024 kan tinggal beberapa hari saja, kita skema akan fokus ke sana. Tahun 2024 kita sweeping tidak masalah,” ujar Jaya.
Secara teknis, menurutnya pelaksanaan sweeping itu nanti tak jauh berbeda dengan operasi gabungan yang sudah sering dilakukan. Hanya saja ada sedikit perbedaan pada penindakannya. Selain menindak pemilik kendaraan, penindakan secara tegas juga akan dilakukan pada oknum juru parkir (jukir) yang bersangkutan.
“Polanya kalau yang sekarang ini kita gemboki dan lain-lain. Nah nanti kendaraan itu akan langsung diangkut,” imbuh Jaya.
Jaya menjelaskan, keberadaan parkir liar sendiri juga tidak dapat ia perkirakan. Untuk itu, penindakan yang ia lakukan, salah satunya juga bertumpu dari aduan atau laporan masyarakat.
Sementara untuk persoalan parkir liar sendiri, menurutnya dapat dibedakan menjadi dua. Yang pertama adalah oknum jukir yang membuka lahan parkir di titik lokasi yang sebenarnya dilarang untuk parkir.
“Misalnya larangan parkir, tikungan, tempat yang belum ditetapkan Pemerintah Daerah. Tentu dalam hal itu yang kita anggap sebagai titik parkir liar,” tambahnya.
Baca Juga : Pemkab Blitar Gencarkan Pembangunan Infrastruktur Jalan di Akhir Tahun Anggaran 2023
Yang kedua yakni, parkir di titik lokasi yang tidak berada pada kewenangan Dishub. Titik lokasi ini biasanya berada di lahan milik sebuah badan usaha, perkantoran, pertokoan termasuk parkir di anjungan tunai mandiri (ATM).
"Misalnya di toko modern atau ATM. Itu kan mereka (pemilik badan usaha) tidak melapor ke kami (Dishub). Apakah itu memang ditarik parkir atau tidak. Karena di lokasi seperti itu, biasanya parkir dikelola sendiri oleh badan usahanya. Nah (pendapatan) yang masuk ke pemerintah itu pajak parkir. Kalau Dishub itu retribusi parkir," terang Jaya.
Menurutnya, kondisi parkir liar seperti itulah yang paling banyak diadukan bahkan kerap hingga viral di media sosial.
“Jadi yang menjadi masalah adalah parkir yang menjadi milik badan usaha dalam tanda kutip bisa jadi areanya pajak parkir. Bisa jadi juga belum pernah mendaftarkan pada Bapenda untuk menjadi objek pajak parkir,” pungkas Jaya.