free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kasus Prostitusi Online Situbondo: Dua Orang Jadi Tersangka

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Dede Nana

05 - Dec - 2023, 02:59

Placeholder
Press Realese kasus prostitusi online oleh Polres Kabupaten Situbondo dipimpin Kapolres AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Senin (4/12/202). (Wisnu Bangun Saputro/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Terkuaknya praktik prostitusi online melalui aplikasi MiChat  di Situbondo oleh Opsnal Satreskrim Polres setempat, Minggu (3/12/2023) terus bergulir. Diberitakan sebelumnya dari operasi tersebut terdapat lima orang yang diamankan. 4 perempuan usia remaja dan 1 orang laki-laki yang diduga sebagai operator Michat. 

Dari lima orang tersebut, dua diantara ditetapkan sebagai tersangka. Yakni perempuan berinisial RM (21) warga Kecamatan Penganggaran, Kabupaten Lebak, Banten dan pria berinisial DK (28) warga Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Sedangkan 3 orang lainnya sementara menjadi saksi korban. 

Baca Juga : Promosikan Wisata Merak Baluran, Pemkab Situbondo Adakan Lomba Lari Internasional

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menyampaikan, mereka ditangkap di salah satu kamar hotel yang ada di Kabupaten Situbondo. 

"Kami telah mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang yang terjadi pada hari Minggu, 3 Desember 2023 pukul 00.30 WIB. Dua orang kami tetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, untuk korbannya ada tiga remaja putri, masing-masing NR usia 17 tahun, LR usia 14 tahun dan NH usia 21 tahun," ujarnya kepada awak media saat memimpin konferensi pers, Senin (4/12/2023). 

AKBP Dwi melanjutkan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, yakni 24 pcs kondom merk sutra, satu pak tisu basah, satu buah beby oil, enam handphone berbagai merk, uang tunai Rp12,9 juta, ATM BNI dan BCA.

"Modus operandinya, yaitu dua orang sebagai operator dan tiga orang selaku PSK. Mereka melaksanakan kegiatan melalui aplikasi MiChat. Para pelaku menawarkan open BO dengan tarif sekitar Rp700 ribu," imbuhnya. 

Menurutnya, dalam setiap hari para korban melayani tiga hingga tujuh pria hidung belang. "Pelaku sering berpindah-pindah tempat. Kemudian tiga orang korban ini dipekerjakan sebagai PSK sejak 28 November 2023. Ini pengakuan saat berada di Situbondo," bebernya. 

Baca Juga : Dirut Arofahmina Tipu Ratusan Jamaah, Modus Paket Umrah Murah

AKBP Dwi mengungkapkan kronologi dan peran  RM sebagai pengurus dan pemandu sudah tiga bulan menjajakan PSK di aplikasi MiChat. "Saya secara spesifik akan menjelaskan peran masing-masing tersangka. RM ini perannya sebagai pengurus, penjaga dan mengelola kebutuhan masing-masing PSK. Kemudian untuk tersangka DK perannya sebagai operator, yaitu memegang handphone yang berisi aplikasi MiChat, kedua mengkonfirmasi kepada PSK jika tamu yang memesan sudah sepakat dengan harga, ketiga menjaga PSK dari kekerasan yang dilakukan oleh para tamu," bebernya. 

Dua tersangka, kata AKBP Dwi, dijerat dengan Pasal 2 (Jo) Pasal 12 Atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. "Untuk ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas prostitusi online prostitusi online situbondo polres situbondo michat



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Dede Nana