JATIMTIMES - Unit khusus Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap Direktur Utama (Dirut) PT Arofahmina berinisial HW (48) warga Desa Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya. Penangkapan dilakukan pada Jumat (24/11/2023) lalu karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap ratusan jamaah umrah.
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi menyampaikan penangkapan dilakukan di apartemen Sukolilo Dian Regensi Unit 0611, Jalan Sukolilo Kasih GG. I No. 19, Surabaya, setelah polisi melakukan rangkaian penyelidikan paska masuknya laporan dari korban.
Baca Juga : Rektor Prof Maskuri Lepas Civitas Unisma Tunaikan Umrah
Menurut Arsya, korban yang melapor berinisial LS. Setelah ia membayar penuh keberangkatan umrah kepada HW pada akhir Februari 2023 lalu. Begitu mendaftar dan memenuhi persyaratan ternyata LS hanya diberangkatkan ke Jakarta tanpa melanjutkan perjalanan ke tanah suci.
"Korban ini telah membayar uang dan menunggu, namun ternyata tidak jadi berangkat," kata Arsya.
Dalam promosinya, HW melalui PT Arofahmina mengaku paket umrah yang ditawarkan sebesar Rp 32 juta untuk 14 hari. Dari hasil penyidikan, ternyata PT Arofahmina telah habis masa izinnya.
"Tersangka ini diketahui telah menerima pendaftaran 4700 orang. Sekitar 3700 jamaah telah berangkat," ujarnya.
Dari 1.000 calon jama'ah yang belum berangkat ini, oleh HW 700 orang telah diberangkatkan melalui biro travel lain. Sisa 300-an orang, 140 jamaah melakukan penjadwalan ulang keberangkatan dan 165 orang akan menerima pengembalian dana (refund).
Baca Juga : Polres Situbondo Berhasil Bongkar Praktik Prostitusi Online via MiChat
"Selama masa pandemi COVID-19, jasa milik tersangka ini mengalami kerugian. Sehingga, ia membuka paket perjalanan lagi untuk menutupi kerugian itu," ungkapnya.
Polisi menemukan ada kerugian sekitar Rp 5 miliar yang belum teratasi karena dananya untuk menutup kerugian sebelumnya dan untuk keperluan pribadi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 jo 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.