JATIMTIMES - Tukang gorengan dan jenang campur di Tulungagung, dianiaya kakek pemilik rumah. Kejadian ini, dialami oleh pasangan suami istri yang menyewa tempat di halaman rumah pelaku, WA beralamat di Perum Wisma Indah, Kecamatan Kedungwaru.
"Kakek terduga pelaku penganiayaan pasutri penjual gorengan dan jenang campur telah diamankan," kata Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasi Humas Iptu Mujiatno, Sabtu (2/12/2023).
Baca Juga : Radja Nainggolan akan Ramaikan Kompetisi Sepakbola Indonesia
Lanjut Mujiatno, terduga pelaku berinisial WA, melakukan penganiayaan usai ditegur korban berinisial SS warga Kelurahan Tamanan, Kabupaten Tulungagung.
"Korban SS ini, penyewa tempat di teras depan rumah WA untuk berjualan gorengan dan jenang campur," ujarnya.
Kejadian terjadi pada hari Rabu tanggal 29 November 2023, sekira pukul 15.15 WIB saat sedang tutup warung. Di depan SS, istri pelapor akan memasukkan stop contact listrik ke dalam rumah pelaku.
"Korban ini tidak berani memasukkan stop contact karena kondisi basah takut tersengat listrik", ujarnya.
Kemudian, istri pelapor minta tolong kepada WA agar mencabut dulu stop contactnya biar tidak berisiko.
"Akan tetapi setelah minta tolong, pelaku malah bentak-bentak istri pelapor dan stop contact tidak dicabut", sambungnya.
Karena tidak terima istri dibentak-bentak, SS membela dan mengatakan kepada pelaku WA agar tidak bentak-bentak.
"Tetapi pelaku malah semakin marah dan langsung keluar menuju ke arah pelapor dan istrinya yang masih berada di tepi jalan dekat gerobak," ungkap Mujiatno.
Saat mendatangi SS ini, di tangan WA membawa potongan ranting kayu yang sudah kering dan memukulkan kayu ke arah pelapor dan istrinya sampai terjatuh di tanah.
Baca Juga : Jalan Panjang Selebgram Tulungagung Dapatkan Identitas Tunggal Berupa KTP
"Kayu yang dipukulkan oleh pelaku mengenai kepala dan tangan pelapor, sedangkan istri korban dipukul di bagian kepala," terangnya.
Mengetahui adanya kejadian ini, beberapa warga yang lewat termasuk istri pelaku ikut melerai agar WA berhenti dan tidak memukul lagi.
"Akhirnya pasutri korban kemarahan WA, berhasil menyelamatkan diri dengan menjauh dan menuju ke ruang IGD yang ada di depan warungnya untuk minta pertolongan medis," imbuhnya.
Masih terang Mujiatno, dengan adanya kejadian ini mengakibatkan pelipis kiri SS mengalami luka, kepala bagian belakang kanan terasa sakit, jari kelingking kanan dan ibu jari kiri luka, sedangkan istrinya, pipi kiri atas mengalami memar dan luka.
"Mendapatkan perlakuan dari pelaku WA, korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Kedungwaru," jelasnya.
Pelaku WA sudah diamankan dan akan diancam dengan Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana.