JATIMTIMES - Gugatan Herlina yang sebelumnya bernama Suprihatin (33), warga Kutoanyar, Tulungagung, ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) berbuah manis. Pasalnya, kementerian dalam negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil, telah mencabut Nomor Induk Kependudukannya.
Nomor induk kependudukan yang dicabut atau di nonaktifkan ini adalah nomor 3504015602860001. Pencabutan dan penonaktifan dari SIAK ini berdasarkan surat keputusan Pengadilan Negeri Pusat Kelas 1A Khusus nomor 403/Pdt.P/PN.Jkt.Pst tanggal 12 Oktober 2022.
Baca Juga : Ratusan Aktivis Peringati Hari AIDS Sedunia di Tulungagung
Bahkan, Surat keputusan ini telah ditindaklanjuti oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tulungagung dengan nomor 400.12/1493/26.02/2023 yang menyampaikan informasi bahwa NIK atas nama Suprihatin telah dinonaktifkan dari SIAK.
Keterangan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dilangsungkan di salah satu restoran di Tulungagung, Jumat (01/12/2023).
Didampingi tiga penasehat hukumnya, Herlina kembali menegaskan dengan pencabutan ini, maka ia tidak ingin menanggapi putusan pengadilan yang menyatakan harus membayar rekopensi dan lainnya.
"Pada intinya, jika ada yang mengatakan bahwa saya kalah dan lainnya itu tidak benar, karena memang saya sudah mendapatkan dokumen yang isinya telah ada pencabutan NIK dan saya hanya punya satu identitas yakni Herlina dan domisili di Jakarta," katanya.
Ketetapan itu tidak serta merta didapatkan begitu saja, ia yang awalnya meminta kejelasan dan sempat dipingpong oleh oknum di instansi Disdukcapil akhirnya memperoleh surat ketetapan saat proses gugatannya berjalan.
"Edukasi yang ingin saya sampaikan, alangkah sulitnya masyarakat yang tidak punya uang jika kena masalah begini. Saya yang memperjuangkan hak-hak saya (memperoleh identitas tunggal) harus menghabiskan uang hingga ratusan juta. Kalau tidak punya uang, bagaimana nasibnya," ungkap Herlina dengan nada sedih.
Baca Juga : Longsor Landa 2 Desa di Kota Batu, Pipa Hippam Terputus Ratusan Warga Terdampak
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Herlina, Nanianto, S.H., menyatakan bahwa salah satu dokumen kependudukan kliennya sudah dihapus, dan ia meminta agar gugatan tersebut tidak dicabut.
“Dalam konteks ini, setelah dokumen dihapus, penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai permasalahan yang terjadi. Oleh karena itu, gugatan ini perlu diteruskan,” jelasnya.
Kliennya, Herlina menurut Nanianto tidak ingin mencari materi atas masalah ini meskipun akhirnya harapan untuk mendapatkan identitas tunggal telah diperoleh.
“Klien kami ini hanya ingin memberikan edukasi kepada masyarakat tanpa ada tuntutan materi atau hal lainnya dari proses yang telah berjalan panjang ini," terangnya.