free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Usulan UMK Tak Direstui, Buruh di Kota Malang Kecewa

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

03 - Dec - 2023, 02:10

Placeholder
Ilustrasi buruh.(Foto: istimewa).

JATIMTIMES - Gubernur Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk tahun 2024 medatang. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No.188/656/KPTS/013/2023.

Kenaikannya yakni sebesar 3,6 persen. Atau dari yang semula UMK Kota Malang sebesar Rp 3.194.143 menjadi sebesar Rp 3.309.144 pada tahun 2024 mendatang. Kenaikannya sebesar Rp 115.001. 

Baca Juga : Disebut jadi Barometer Fashion, Kemenperin Gelar Pameran Produk SKF di Kota Malang

Kenaikan sebesar 3,6 persen tersebut nyatanya lebih rendah dari yang diusulkan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang sebesar 4,27 persen. Kenaikan sebesar 4,27 persen itu menjadi Rp 3.330.532. 

Hal itu pun ternyata cukup mengecewakan bagi para sejumlah buruh. Apalagi sebelumnya, serikat pekerja mengusulkan kenaikan sebesar 15 persen menjadi Rp 3.673.264. Namun dalam pembahasan bersama Dewan Pengupahan, disepakati kenaikan UMK yang diusulkan adalah 4,27 persen.

"Makanya kami sangat kecewa dengan keputusan itu. Kami bisa bagaimana dengan kondisi seperti itu. Rekomendasi Pj wali kota saja dijelekkan. Apalagi usulan dari pekerja seperti kami. Dasar perhitungannya tidak jelas itu," ujar Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang Suhirno. 

Dirinya pun tak dapat berbuat banyak selain menerima keputusan itu dengan pasrah. Dan sampai saat ini pihaknya belum ada rencana melakukan aksi atau pergerakan lagi. Ia menilai, hal ini bisa membuang waktu dan energinya lebih lama lagi. 

"Karena percuma, ternyata yang direkomendasikan kemarin pun tidak sesuai. Jadi dari kemarin hanya buang energi.

Menurutnya, perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan buruh terkait UMK cenderung minim. Terlebih hal itu ia akui sejak adanya UU Omnibus Law dan Cipta Kerja. 

Baca Juga : Tak Bisa Hadiri Munajat Kubra 212 di Monas, Habib Rizieq Kirim Surat

"Mana ada yang memikirkan nasib buruh, percuma kami berjuang kalau begini caranya," imbuh Suhirno mengeluh. 

Padahal di lapangan, menurutnya banyak pekerja masih dengan sistem kontrak dengan upah yang kurang sesuai dengan aturan. Ia pun tak punya banyak pilihan untuk tetap menjalaninya. Tentu kebutuhan hidup menjadi alasan utama.

"Sementara kami tidak bisa melakukan pendampingan kalau tidak ada laporan atau aduan. Kontrak tidak dibayar UMR, dibayar berapa saja diterima. Buruh sekarang pasrah, yang penting bisa makan," pungkas Suhirno.


Topik

Peristiwa UMK upah minimum kota kota malang umk kota malang buruh



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni