JATIMTIMES - Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono, dilaporkan ke Polda Metro Jaya, karena menyebut polisi tak netral dan mendukung pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Wakil Ketua Umum dan Juru Bicara Partai Garuda, Teddy Gusnaidi menyarankan agar Aiman menyikapi kasus ini dengan berpikir sederhana.
Baca Juga : Relawan Santri Dukung Ganjar Beri Cek Kesehatan Gratis di Madura
Tak hanya itu saja, Teddy juga meminta Aiman untuk menunjukkan bukti yang ia miliki.
"Tentu jika Aiman memiliki bukti, maka aparat akan menindak para pihak yang dituduhkan Aiman. Jika tidak memiliki bukti, maka tentu aparat akan menindak Aiman sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ucap Teddy dalam keterangan tertulis pada Kamis (30/11/2023).
"Sesimpel itu, tidak perlu banyak alasan. Jika tuduhan Aiman benar, maka Aiman bebas. Jika tidak benar, maka Aiman harus diproses secara hukum," imbuh Teddy.
Lebih lanjut Teddy mengatakan, semua pelaku tindak pidana akan menggunakan alasan kritik untuk memfitnah. Jika pelaku tak diproses hukum, maka berpotensi memicu 'lahirnya' pelaku-pelaku lain dengan alasan yang sama.
"Jika seluruh pelaku dugaan fitnah dan dugaan kejahatan lainnya yang akan diperiksa polisi atas perbuatannya, dianggap sebagai tindakan anti demokrasi, penyalahgunaan kekuasaan, maka semua pelaku kejahatan akan menggunakan alasan yang sama bahwa ada penyalahgunaan kekuasaan untuk menindak mereka," jelas Teddy.
Oleh karena itu, Teddy pun mendorong Aiman untuk membuktikan tudingan soal oknum polisi yang membantu memenangkan pasangan calon nomor urut 2, yakni Prabowo-Gibran.
"Aiman juru bicara Ganjar-Mahfud harus membuktikan tuduhannya bahwa ada komandan yang memerintah oknum polisi untuk memenangkan Prabowo-Gibran. Makanya sesuai dengan aturan hukum, Aiman dipanggil untuk dimintai keterangannya," tutur Teddy.
Sementara Aiman sendiri sebelumnya telah mengklarifikasi terkait pernyataannya yang berujung laporan ke Polda Metro Jaya. Dia menekankan tudingan yang menyebut polisi tidak netral dan mendukung Prabowo-GIbran ditujukan bukan kepada institusi melainkan oknum.
"Saya ingin meluruskan saya tidak pernah menyebut institusi Polri tapi oknum. Saya buktikan, pada video yang dijadikan pelaporan saya. Saya yakin betul itu bukan terkait institusi tapi ini terkait dengan oknum-oknum di dalamnya," kata Aiman melalui akun media sosialnya.
Aiman mengatakan dalam video yang diunggah dan menjadi materi pelaporan, disebutkan masih banyak anggota Polri yang menjaga netralitas pada kontestasi politik 2024.
Baca Juga : Politikus PDIP FX Hadi Rudyatmo Bongkar Tabiat Asli Iriana, Singgung Status Gibran dan Jokowi
"Bahkan dalam video tersebut juga saya jelaskan banyak sekali anggota polisi yang masih menjaga nuraninya untuk netralitas. Saya yakin di institusi kepolisian juga banyak sekali yang masih memiliki nurani dan kemudian juga mempertahankan idealismenya mempertahankan netralitasnya," imbuhnya.
Aiman berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai pimpinan Polri memiliki semangat untuk menggalakan netralitas Polri dalam Pemilu 2024 mendatang.
"Demikian juga tentu saya harapkan pimpinan-pimpinan tertinggi termasuk pak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga memiliki semangat yang sama untuk mempertahankan netralitas. Oleh karena hal-hal seperti ini yang disampaikan kepada saya, mudah-mudahan hal yang salah. Jadi kalau masih dilaporkan tentu ini menjadi pertanyaan," pungkasnya.
Diketahui, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menuturkan total ada enam aliansi masyarakat yang melaporkan Jubir TPN Aiman Witjaksono di Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang menuding polisi tak netral.
Keenamnya melaporkan Aiman Witjaksono terkait Pasal 28 (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Beberapa laporan tersebut antara lain laporan dari Front Pemuda Jaga Pemilu teregister dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, laporan Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia dengan nomor LP/B/6819/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, dan laporan dari Jaringan Aktifis Muda Indonesia dengan nomor LP/B/6820/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Ada juga laporan dari Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi dengan nomor LP/B/6821/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, laporan Mahasiswa Jakarta dengan nomor LP/B/6822/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, dan laporan dari Garda Pemilu Damai dengan nomor LP/B/6823/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.