JATIMTIMES- KPU Kota Blitar telah secara tegas mengumumkan keputusan yang melarang pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah jalan protokol dan fasilitas umum kota selama masa kampanye Pemilu 2024 yang akan dimulai hari ini, tepatnya pada Selasa (28/11/2023). Keputusan ini dihasilkan melalui rapat koordinasi yang melibatkan KPU, partai politik, Bawaslu, serta stakeholder terkait.
Rangga Bisma Aditya, Komisioner KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, memaparkan bahwa keputusan ini mengharuskan sejumlah jalan protokol utama seperti Jalan Sudanco Supriyadi, Panglima Sudirman, A Yani, dan Merdeka untuk tetap steril dari pemasangan APK dan posko kampanye.
Baca Juga : Politisi Nasdem Apresiasi Patroli Rutin Polres Jember Jelang Pemilu 2024
Selain larangan di jalan-jalan utama, pembatasan juga diterapkan pada fasilitas umum seperti tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, serta berbagai fasilitas pemerintah.
“APK yang dipasang di sekitar fasilitas umum harus menjaga jarak minimal 20 meter dari lokasi tersebut. Rangga menegaskan bahwa APK yang dipaku di pohon dan tiang penerangan jalan umum juga dilarang sepenuhnya,” kata Rangga.
Tidak hanya itu, KPU juga melarang pemasangan APK di mobil branding yang tidak boleh diparkir di sejumlah jalan protokol dan fasilitas umum yang telah ditentukan. Misalnya, mobil ambulans yang dibranding oleh partai politik tidak diperbolehkan diparkir di rumah sakit.
Untuk memfasilitasi kegiatan kampanye, KPU telah menentukan titik lokasi pemasangan APK di 21 kelurahan yang tersebar di 3 kecamatan di Kota Blitar.
“Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 394 Tahun 2023. Lokasi pemasangan APK telah disepakati setelah konsultasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan terkait,” imbuhnya.
Baca Juga : Kelaparan, Kawanan Kera Gunung Pegat Serbu Pemukiman Warga di Ponggok Kabupaten Blitar
Ketentuan waktu kegiatan kampanye juga telah diatur oleh KPU, dengan model rapat umum yang dapat dimulai dari pukul 09.00 hingga 17.00 WIB. Sedangkan untuk kegiatan rapat terbatas dan tatap muka, batas waktu pelaksanaannya adalah sampai pukul 22.00 WIB dengan jumlah peserta yang tidak melebihi 500 orang.
“Segala keputusan ini diharapkan dapat mengatur dan memfasilitasi jalannya kampanye Pemilu 2024 di Kota Blitar dengan tertib dan teratur sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.