JATIMTIMES - Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kota Blitar, Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Pemerintah Kota Blitar mengumumkan usulan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Blitar untuk tahun 2024. Usulan ini bertujuan untuk memperbaiki taraf hidup pekerja dengan menaikkan UMK sebesar Rp 91 ribu dari angka sebelumnya. Dengan nilai usulan mencapai Rp 2.330.000, naik dari Rp 2.239.024 pada tahun sebelumnya, usulan kenaikan tersebut naik sekitar 4,06 persen dari UMK 2023.
"Besaran UMK 2024 yang kami usulkan ke Pemprov Jatim Rp 2.330.000, naik 4,06 persen atau Rp 91 ribu dibandingkan UMK 2023," kata Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Juyanto, Senin (27/11/2023).
Baca Juga : Bermula dari Instagram, Pemuda asal Banyuwangi Diringkus Satreskoba Polresta Malang Kota
Meskipun terjadi kenaikan, banyak pihak menganggap peningkatan ini relatif minim, khususnya jika dibandingkan dengan kenaikan UMK sebelumnya. UMK Kota Blitar tahun 2023 naik sekitar 9,81 persen dari tahun 2022. Namun, menurut Juyanto, berbagai faktor mempengaruhi peningkatan yang terbatas untuk UMK tahun 2024.
Juyanto menambahkan, salah satu faktor yang mempengaruhi peningkatan yang lebih rendah adalah proyeksi tingkat inflasi. Diperkirakan tingkat inflasi pada tahun 2024 hanya sekitar 3,01 persen, sementara pada tahun 2023 mencapai 6,8 persen. Perubahan ini secara langsung berdampak pada penyesuaian usulan UMK tahunan.
“Selain itu, penghitungan besaran UMK 2024 mengacu pada aturan baru, yaitu PP Nomor 51 Tahun 2023, berbeda dengan tahun sebelumnya yang mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021,” imbuhnya.
Juyanto menegaskan bahwa usulan kenaikan UMK 2024 ini telah diajukan ke Provinsi Jawa Timur pada Jumat (24/11/23) dan saat ini sedang dalam tahap pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi Jatim. “Batas waktu penetapan keputusan akhir UMK oleh Gubernur adalah 30 November 2023,” pungkasnya.
Baca Juga : Kolaborasi Unisba Blitar dan Rumah BUMN: Membangun Wirausaha Digital di Era Society 5.0
Kenaikan usulan UMK Kota Blitar yang terbatas ini mengundang beragam tanggapan dari berbagai pihak, terutama dalam konteks kesejahteraan pekerja. Meski demikian, proses penetapan dan pertimbangan terhadap kenaikan UMK 2024 masih dalam tahap diskusi yang intensif.