free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Bermula dari Instagram, Pemuda asal Banyuwangi Diringkus Satreskoba Polresta Malang Kota

Penulis : Hendra Saputra - Editor : A Yahya

27 - Nov - 2023, 21:27

Placeholder
Kanit Idik 2 Satreskoba Polresta Malang Kota, Iptu Hengky Yuwana (bawa mic) saat merilis ungkap narkoba (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Seorang pria berusia 28 tahun berinisial RF diringkus Satreskoba Polresta Malang Kota. RF diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu dan penggunaan ganja.

Kanit Idik 2 Satreskoba Polresta Malang Kota, Iptu Hengky Yuwana mengatakan bahwa RF adalah pemuda asal Kabupaten Banyuwangi yang masuk ke Kota Malang untuk menempuh dunia pendidikan. Namun RF justru terjerembab dalam dunia hitam narkoba.

Baca Juga : NASA Peringatkan Adanya Badai Matahari yang Akan Hantam Bumi

Dalam pengakuannya di depan penyidik, RF membeli narkoba jenis ganja dan sabu melalui media sosial Instagram. Kemudian saking seringnya membeli, RF kemudian dipercaya oleh bandarnya untuk menjadi kurir.

Di hadapan polisi, RF mengaku menerima upah sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu setiap kali pengiriman barang haram tersebut. “Dia diminta sebagai kurirnya untuk membantu peredaran narkoba di wilayah Malang ini, ya kurang lebih sejak bulan Ramadhan,” kata Hengky dalam pers rilis di Mapolresta Malang Kota, Senin (27/11/2023).

Dijelaskan Hengky, RF menerima perintah untuk menjadi kurir narkoba itu dari bandarnya yang berinisial UC. Dalam pelaksanaannya, RF menjual narkoba dari bandarnya itu ke pembeli dengan cara diranjau.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, RF kemudian ditangkap di tempat kos yang berada di Jalan MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru pada Kamis (23/11/2023), malam. Di tempat tersebut, juga dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu seberat 119,74 gram dan ganja 1,3 gram beserta bungkusnya.

“Di saat kita melakukan penangkapan tersebut tersangka mengaku sebagai kurir. Untuk bandar, kami masih menyelidiki lebih lanjut,” beber Hengky.

Baca Juga : Sedang Diusulkan ke Gubernur Jatim, UMK Kota Malang Bakal Naik 4,27%

Selain sabu, narkoba jenis ganja yang diperoleh petugas saat penangkapan diakui RF kepada polisi untuk dikonsumsi sendiri. “Untuk sabu, RF sebelumnya mendapatkan sabu dengan berat 1,7 ons dan menyisakan 1 ons 19 gram setelah dijual,” ungkap Hengky.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman pidana penjara minimal 6 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Polresta Malang kota kasus narkoba kota malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

A Yahya