free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Sedang Diusulkan ke Gubernur Jatim, UMK Kota Malang Bakal Naik 4,27%

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Yunan Helmy

27 - Nov - 2023, 19:25

Placeholder
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) di Kota Malang telah diusulkan kepada gubernur Jawa Timur. Dalam hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengusulkan kenaikan UMK sebesar 4,27 persen.

Data dari Dinas Tenaga Kerja, Pananaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, kenaikan sebesar 4,27 persen tersebut yakni sebesar Rp 136.517. Atau, dari yang sebelumnya Rp 3.194.144 menjadi  Rp 3.330.661.

Baca Juga : Hasil Survei LSRI: Prabowo Menang Satu Putaran, Anies Terus Melejit, Pendukung Ganjar Solid

"Pada 23 November 2023 lalu, rekomendasi UMK 2024 dari Dewan Pengupahan Kota Malang dilaporkan kepada Bapak Pj Wali Kota Malang," ujar Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, Senin (27/11/2023).

Arif mengatakan, besaran kenaikan UMK yang diusulkan kepada gubernur Jawa Timur tersebut merupakan hasil rapat pleno perhitungan UMK Kota Malang tahun 2024. Yang digelar pada 22 November 2023 lalu. "Yang diusulkan dari Kota Malang, yang kenaikan sebesar 4,27 persen. Itu sudah sesuai dengan PP 51 Tahun 2023," imbuh Arif.

Rapat pleno tersebut dilakukan oleh semua unsur yang tergabung dalam Dewan Pengupahan. Yakni Pemkot Malang, akademisi, pengusaha, serikat buruh, dan serikat pekerja.

Selanjutnya, pada 24 November 2023 lalu, Pemkot Malang telah resmi mengirimkan usulan kenaikan UMK Kota Malang kepada gubernur Jawa Timur. Untuk selanjutnya menunggu penetapan lebih lanjut.

Hal senada juga disampaikan oleh Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat. Dia mengatakan keputusan Dewan Pengupahan soal kenaikan UMK telah dikirimkan untuk diusulkan kepada gubernur Jawa Timur.

Baca Juga : Ratusan Pemuda Jatim Sepakat Pemilu Damai, GEN Jatim: Anak Muda Miliki Peran Strategis

"Jadi, tinggal menunggu keputusan dari gubernur untuk diterima atau tidak. Tapi yang jelas, hasil ini sudah kami sampaikan dengan berita acaranya," ujar Wahyu.

Wahyu menyebut bahwa keputusan tersebut telah dipastikan  melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kota Malang meskipun sebelumnya pekerja mengusulkan ada kenaikan sebesar 15 persen.

"Kalau yang diminta pekerja kan 15 persen. Itu kan dari dewan pengupahan (kenaikan 4,27 persen) yang pastinya sudah duduk bersama dengan para pengusaha, serikat pekerja, dan akademisi. Ketemu nilai tersebut pasti punya alasan tertentu," pungkas Wahyu.


Topik

Pemerintahan UMK UMK Kota Malang 2024 Pemkot Malang upah minimum kota



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy