free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Penjual Es Cincau Tersangka Pencabulan Anak Gemar Akses Situs Porno, Polisi Dalami Dugaan Predator Anak

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

26 - Nov - 2023, 03:03

Placeholder
Kasro Tanwibawa (baju tahanan), tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur saat diinterogasi oleh Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat. (Foto: Ashaq Lupito / Jatim Times)

JATIMTIMES - Kasro Tanwibawa, tersangka kasus pencabulan anak, diduga merupakan seorang peredator anak. Dugaan tersebut mencuat setelah polisi memeriksa handphone (HP) milik tersangka dan menemukan riwayat pencarian di internet terkait konten porno yang melibatkan anak.

Dugaan jika tersangka pencabulan anak di bawah umur  merupakan predator anak tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat saat konferensi pers di Polres Malang pada Sabtu (25/11/2023).

Baca Juga : Polres Tulungagung Ungkap Pesilat Tewas di Tangan Pelatih dan Kasus Pengeroyokan

"Setelah kami cek, kami dalami, histori web browser dari yang bersangkutan (tersangka) ada pencarian, mohon maaf, video-video porno terkait dengan anak," ungkap Gandha.

Fakta penyidikan itulah, yang membuat pihak kepolisian menduga tersangka merupakan peredator anak. "Dengan riwayat-riwayat histori browser itu ditakutkan mengarah pada dugaan predator seksual. Tapi masih dugaan ya. Saat ini masih kami dalami," imbuhnya.

Gandha menyebut, riwayat pencarian web yang ditemukan polisi tersebut berasal dari handphone milik tersangka. "Browser. Jadi, yang bersangkutan (tersangka) tidak download. Kalau historinya dari situsnya ya banyak, ada 10 mungkin lebih itu," imbuhnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil penyidikan, sejauh ini anak perempuan di bawah umur yang menjadi korban pencabulan Tanwibawa berjumlah dua orang. "Sementara berdasarkan fakta pemeriksaan,(korban) masih dua. Tapi kami bertekad untuk memperdalam hal ini," ujar Gandha.

Sebagaimana diberitakan, tersangka Kasro Tanwibawa (49) yang baru saja diamankan polisi tersebut merupakan warga asli Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, yang berdomisili di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Aksi pencabulan yang dilakukan tersangka terjadi pada Selasa (21/11/2023). Kasus pencabulan tersebut terungkap setelah salah satu akun memposting rekaman CCTV ketika pelaku mencabuli korban ke media sosial Facebook.

Baca Juga : Dirikan Sekolah Korut di Jepang, Kim II Sung Dianggap Pahlawan Anti Imperialis

Kurang dari 24 jam setelah video itu viral, personel gabungan dari Satreskrim Polres Malang dan Polsek Pakisaji akhirnya berhasil menangkap tersangka. Dalam kesehariannya, tersangka bekerja sebagai penjual es cincau keliling menggunakan gerobak. Modus itulah yang digunakan tersangka untuk mencabuli korban dengan cara memberikan es cincau gratis.

"Dalam pengakuannya, tersangka sudah berjualan es cincau selama 11 tahun. (Tersangka) tinggal berjauhan dengan istri. Mungkin ya (nekat mencabuli korban) karena istrinya tinggal di Banten," tukasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman pidananya adalah kurungan penjara maksimal 15 tahun.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kasus pencabulan anak Polres Malang dugaan predator anak



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy