JATIMTIMES - Rilis yang dilakukan Polres Tulungagung,l mengungkap beberapa kasus. Di antaranya penganiayaan secara bersama-sama dan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dalam rilis yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Teuku Arsya Khadafi ini, dua tempat kejadian perkara disampaikan. Yakni TKP di wilayah Kecamatan Ngantru dan 1 kasus di Ngunut.
Baca Juga : Aksi Damai Bela Palestina 26 November, Sejumlah Ruas Jalan Utama di Tulungagung Dialihkan
"Ada tiga peristiwa dan 8 tersangka yang kita hadirkan dalam rilis ini," kata AKBP Arsya, Sabtu (25/11/2023).
Peristiwa yang pertama terkait dengan tindak kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kasus ini terjadi pada Sabtu tanggal 18 November 2023 dengan TKP SMA Negeri 1 Ngunut.
“Peristiwa ini terjadi manakala korban saat itu sedang berlatih kegiatan beladiri silat. Tersangka yang merupakan pelatihnya kemudian melakukan tindakan pelatihan yang kemudian menyebabkan luka dan cedera pada korban. Luka, dan cedera itu menyebabkan korban meninggal dunia," ujarnya.
Tersangka adalah Dandi Atzinar Rahman (25) warga Lingkungan 8, Desa/Kecamatan Ngunut, Tulungagung. "Ia pelatih korban, namun belum punya sertifikat," ungkapnya.
Identitas korban berinitial REB (15) yang juga warga Desa/Kecamatan Ngunut. Saat itu korban bersama tiga rekannya mengikuti latihan pencak silat di SMAN 1 Ngunut.
Kemudian yang kedua terkait dengan peristiwa 170 atau kekerasan secara bersama-sama terhadap orang. Dua peristiwa ini terjadi di wilayah Kecamatan Ngantru, yakni di jalan Desa Ngantru dan jalan Desa Pucung Lor.
Baca Juga : Kadispendik Kabupaten Malang Imbau Guru Netral dalam Pemilu 2024
“Ada dua peristiwa. Pertama terjadi paska pelaku dan korban menonton konser di lapangan Pucung Lor dan pulang bersama-sama. Ternyata saat pulang ini, salah satu pelaku dan korban beradu pandang, bersitegang kemudian terjadilah pemukulan atau kekerasan secara bersama-sama terhadap korban dari pelaku dan teman-temannya," imbuhnya.
Atas laporan ini, pada Selasa 21 November 2023, dari kedua kejadian di Kecamatan Ngantru, Satreskrim Polres Tulungagung dan Polsek Ngantru berhasil mengamankan para terduga pelaku.
Untuk kekerasan latihan pencak silat, pasal yang disangkakan 76c Jo 80 ayat (1), (2) dan (3) UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).
Kemudain kasus penganiayaan secara bersama sama, pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara dan atau Pasal 76 C Jo 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.