free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

BPJS Ketenagakerjaan Gelar Monitoring dan Evaluasi dengan Pemdes Kabupaten Malang

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

23 - Nov - 2023, 19:53

Placeholder
Foto bersama BPJS Ketenagakerjaan dengan perwakilan pemerintah desa dalam rangka monitoring dan evaluasi program jaminan sosial. (Foto: istimewa)

JATIMTIMES - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Malang menggelar rapat monitoring, dan evaluasi bersama Pemerintah Desa Kabupaten Malang, Selasa (21/11/2023). Gelaran tersebut dilaksanakan dalam rangka mengoptimalkan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pemerintah desa di Kabupaten Malang. 

Turut hadir dalam kegiatan, Asisten Pemerintahan Kesra Kab. Malang, DPMD Kabupaten Malang, Inspektorat dan Seluruh Camat Kabupaten Malang.  

Baca Juga : Tuntut Upah sesuai UMK dan Tolak PHK Sepihak, 120 Pekerja PT SSS Mogok Kerja

Di sela-sela rapat monitoring dan evaluasi, Kepala Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Widodo juga menyerahkan simbolis santunan jaminan kematian kepada ahli waris perangkat desa dan kepala desa yang meninggal dunia. Yakni ahli waris dari perangkat Desa Tawangrejeni Turen, Desa Wringinanom Poncokusumo, dan Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum. 

Pemberian santunan kepada ahli waris perangkat desa yang meninggal dunia. (Foto: Istimewa)

Pemberian santunan kepada ahli waris perangkat desa yang meninggal dunia. (Foto: Istimewa)

Dalam sambutannya, Widodo menjelaskan bahwa sebanyak 315 Desa di Kabupaten Malang sudah tercover program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Ia berharap jika keikutsertaan 315 desa di Kabupaten Malang tersebut bisa diikuti oleh desa-desa lain  

"Harapannya bagi desa yang lain untuk segera mendaftarkan sebagai peserta agar mendapat perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan," jelas Widodo. 

Seperti diketahui, ada beberapa jenis perlindungan jaminan sosial yang dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan. Di antaranya, Jaminan Kecelakan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua sebagai tabungan yang dapat diambil ketika sudah tidak aktif bekerja. 

Baca Juga : Polda Metro Jaya Ungkap Sederet Bukti yang Bikin Firli Bahuri Jadi Tersangka

Salah Satu Manfaat yang diterima oleh peserta dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Menurut Widodo, JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah. 

Sementara santunan cacat total yang diberikan hingga maksimal sebesar 56x upah. Serta terdapat bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp 174 juta untuk maksimal dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah. 

Sedangkan program Jaminan Kematian memberikan manfaat berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp 42 juta. Yakni terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan, serta bantuan biaya pemakaman. Ditambah dengan bantuan beasiswa yang sama dengan manfaat JKK yaitu untuk 2 orang anak dengan maksimal Rp174 juta.


Topik

Pemerintahan BPJS ketenagakerjaan malang Widodo kabupaten malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya