JATIMTIMES - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel atas Palestina. Fatwa ini dibahas sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan.
Dalam fatwa yang dikeluarkan tersebut, MUI juga merilis daftar 121 produk yang didanai oleh Israel. Rincian produk tersebut terdiri dari makanan hingga mobil. Berikut ini 121 produk yang pro Israel:
Fastfood:
Subway, Starbucks, Burger King, Pizza Hut, KFC, dan McDonald’s
Penyedap :
Royco, Knoor, Manggi
Sabun/Shampoo/Detergen :
Rinso, Molto, Pepsodent, Close Up, Sensodyne, Oral-B, Pantene, Sunsilk, Lifebuoy, Lux, Vanish, Johnsons, Cif, Fairy, Coolgate, Listerine, Heads & Shoulder
Minuman :
Baca Juga : Alexa Prediksi Perang Dunia 3 dimulai pada 23 November 2023, Benarkah?
Aqua, Vit, Coca Cola, Pepsi, Fanta, Sprite, Nestle, Nescafe, Starbucks, 2 Tang
Susu/Keju/Sereal :
Dancow, Koko Krunch, Nestle, Nestquick, Kraft, Kellog’s
Cokelat/Camilan :
KitKat, Magnum, Oreo, Danone, Lays, Kraft, Pringles, Biskuat, Twix, Mars, Doritos,Cheetos, Milo, Pringles, Lays, M&Ms, Cornflakes
Kecantikan :
Garnier, Loreal, Nivea, Ponds, Vaseline, The Body Shop, Loreal, Victoria’s Secret, Clean & Clear, Maybeline, Estelauder, Revlon
Pakaian/Sepatu : Puma, Nike, Adidas, Calvin Klein, Levi’s, Chanel, Gucci, H&M, GAP, Marks & Spencer, Monster, Boss, Hugo, Timberland, Giorgioarmani, AIA, II, Converse All Star, DKNY, Lancome, Tommy Hilfiger, Champion, Reebook
Teh Kemasan :
Sariwangi, Nestea, Lipton
Deodorant : Dove, Rexona
Pengharum Ruangan :
Glade
Tayangan : Disney, Pictures, National Geographic, 20 Fox, CNN
Supermarket :
Carrefour, 7eleven
Kesehatan :
Vicks, Scott
Popop/Pembalut :
Pampers, Kotex, Softex
Saus/Kecap :
Heinz, Bango, ABC
Brand :
Danone, Unilever, Nokia, Mottorola, Ford, Chevrolet
Sebagaimana diberitakan, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram.
“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” tegas Niam, dikutip situs resmi MUI, Jumat (10/11/2023).
Baca Juga : Update Terkini Gaza: Penembak Jitu Israel dan Tank Targetkan Siapapun yang Berlindung di RS Al Shifa
Karena itu, Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta tersebut mengimbau umat Islam semaksimal mungkin agar menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel. MUI juga mengimbau untuk menghindari segala hal yang terafiliasi dengan Israel, termasuk yang mendukung penjajahan dan zionisme.
“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” ujar Niam.
Fatwa baru tersebut diterbitkan oleh MUI melalui nomor 83 tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Di mana secara keseluruhan, fatwa tersebut intinya mewajibkan seluruh muslim untuk mendukung sepenuhnya perjuangan rakyat Palestina. Serta memboikot seluruh aktivitas yang akan mendukung Israel dalam agresi militer baik langsung maupun tidak langsung.