free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Agama

Fatwa MUI Rilis Daftar 121 Produk yang Didanai Israel dan Dianjurkan untuk Diboikot

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

13 - Nov - 2023, 16:27

Placeholder
Beberapa produk yang konon didanai oleh Israel. (Foto: X)

JATIMTIMES - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel atas Palestina. Fatwa ini dibahas sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan. 

Dalam fatwa yang dikeluarkan tersebut, MUI juga merilis daftar 121 produk yang didanai oleh Israel. Rincian produk tersebut terdiri dari makanan hingga mobil. Berikut ini 121 produk yang pro Israel: 

Fastfood:

Subway, Starbucks, Burger King, Pizza Hut, KFC, dan McDonald’s

Penyedap :

Royco, Knoor, Manggi

Sabun/Shampoo/Detergen : 

Rinso, Molto, Pepsodent, Close Up, Sensodyne, Oral-B, Pantene, Sunsilk, Lifebuoy, Lux, Vanish, Johnsons, Cif, Fairy, Coolgate, Listerine, Heads & Shoulder

Minuman :

Baca Juga : Alexa Prediksi Perang Dunia 3 dimulai pada 23 November 2023, Benarkah? 

Aqua, Vit, Coca Cola, Pepsi, Fanta, Sprite, Nestle, Nescafe, Starbucks, 2 Tang

Susu/Keju/Sereal :

Dancow, Koko Krunch, Nestle, Nestquick, Kraft, Kellog’s

Cokelat/Camilan :

KitKat, Magnum, Oreo, Danone, Lays, Kraft, Pringles, Biskuat, Twix, Mars, Doritos,Cheetos, Milo, Pringles, Lays, M&Ms, Cornflakes

Kecantikan :

Garnier, Loreal, Nivea, Ponds, Vaseline, The Body Shop, Loreal, Victoria’s Secret, Clean & Clear, Maybeline, Estelauder, Revlon

Pakaian/Sepatu : Puma, Nike, Adidas, Calvin Klein, Levi’s, Chanel, Gucci, H&M, GAP, Marks & Spencer, Monster, Boss, Hugo, Timberland, Giorgioarmani, AIA, II, Converse All Star, DKNY, Lancome, Tommy Hilfiger, Champion, Reebook

Teh Kemasan : 

Sariwangi, Nestea, Lipton

Deodorant : Dove, Rexona

Pengharum Ruangan :

Glade

Tayangan : Disney, Pictures, National Geographic, 20 Fox, CNN

Supermarket : 

Carrefour, 7eleven

Kesehatan :

Vicks, Scott

Popop/Pembalut :

Pampers, Kotex, Softex

Saus/Kecap :

Heinz, Bango, ABC

Brand : 

Danone, Unilever, Nokia, Mottorola, Ford, Chevrolet

Sebagaimana diberitakan, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram.

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” tegas Niam, dikutip situs resmi MUI, Jumat (10/11/2023). 

Baca Juga : Update Terkini Gaza: Penembak Jitu Israel dan Tank Targetkan Siapapun yang Berlindung di RS Al Shifa

Karena itu, Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta tersebut mengimbau umat Islam semaksimal mungkin agar menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel. MUI juga mengimbau untuk menghindari segala hal yang terafiliasi dengan Israel, termasuk yang mendukung penjajahan dan zionisme.

“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” ujar Niam.

Fatwa baru tersebut diterbitkan oleh MUI melalui nomor 83 tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Di mana secara keseluruhan, fatwa tersebut intinya mewajibkan seluruh muslim untuk mendukung sepenuhnya perjuangan rakyat Palestina. Serta memboikot seluruh aktivitas yang akan mendukung Israel dalam agresi militer baik langsung maupun tidak langsung.


Topik

Agama mui Asrorun Niam Sholeh boikot produk israel save palestina



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya