free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Tersandung Kasus Korupsi, Kemenkumham: Eddy Mengaku Tidak Tahu Telah Jadi Tersangka

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

10 - Nov - 2023, 17:16

Placeholder
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Kabar mengejutkan datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

Terkait penetapan Eddy sebagai tersangka itu, Kemenkumham menegaskan bila Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sampai saat ini belum mengetahui bila dirinya adalah tersangka.

Baca Juga : Terdampak Angin Kencang, Belasan Rumah hingga Tempat Usaha Rusak

"Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," kata Koordinator Humas Setjen Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).

Lebih lanjut, Kemenkumham menyatakan jika pihaknya berpegang teguh pada asas praduga tidak bersalah. "Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap," ujar Erif.

Sementara soal bantuan hukum, Erif mengatakan masih akan berkoordinasi terlebih dahulu. "Terkait bantuan hukum dari kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu," jawab Erif.

Awal Kasus yang Menjerat Wamenkumham Eddy

Kasus yang menjerat Eddy ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) pada Maret 2023. IPW melaporkan Eddy atas dugaan penerimaan gratifikasi.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan pihaknya melaporkan dugaan gratifikasi yang diterima penyelenggara negara. Saat itu Sugeng mengatakan gratifikasi yang diterima berjumlah Rp 7 miliar.

"Jadi saya datang hari ini untuk membuat pengaduan ke dumas terkait dugaan tindak pidana korupsi berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan, bisa juga gratifikasi atau yang lain. Yang terlapor itu saya menyebutkan penyelenggara negara dengan status Wamen, Wamen saya sebut dengan inisial EOSH," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).

Enam hari usai adanya pengaduan dari IPW, Eddy Hiariej kemudian mendatangi Gedung KPK pada Senin (20/3) untuk menjalani klarifikasi. Saat itu Eddy menilai aduan dari IPW tendensius mengarah ke fitnah.

"Jadi pada hari ini Senin, 20 Maret 2023, atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah," kata Eddy di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/3).

Baca Juga : Ganjar Creasi Hadirkan Solusi Indigofera Atasi Sulitnya Cari Pakan Ternak saat Kemarau

Eddy menjalani klarfikasi bersama asisten pribadinya Yogi Arie Rukmana dan seorang pengacara bernama Yoshi Andika Mulyadi. Kedua orang itu disebut IPW dalam aduannya sebagai asisten pribadi Wamenkumham yang menjadi perantara menerima gratifikasi senilai Rp 7 miliar.

Eddy pun menjelaskan posisi kedua asprinya tersebut. Yogi Rukmana, menurut Eddy, merupakan asisten pribadi yang melekat kepadanya sejak sebelum menjabat Wamenkumham.

"Dia tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, juga tidak berstatus sebagai PPNPN maupun PPPK. Jadi pegawai kontrak yang dibayar negara itu ada dua, PPNPN dan PPPK. Yogi ini bukan ASN, bukan PPPK, bukan juga PPNPN," jelas Eddy.

Enam bulan melakukan penyelidikan, KPK kemudian menaikkan status kasus dugaan gratifikasi Eddy Hiariej ke tingkat penyidikan. KPK menggungkan pasal suap dan gratifikasi untuk mengusut kasus tersebut.

"Double, ada pasal suap ada pasal gratifikasinya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023).


Topik

Peristiwa wamenkumham dugaan gratifikasi dan suap eddy hiariej kpk



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana