free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kejari Blitar Panggil Rahmat Santoso Terkait Kasus Rumah Dinas Wabup

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : A Yahya

09 - Nov - 2023, 02:51

Placeholder
Rumah pribadi Bupati Blitar Mak Rini yang diduga disewa Pemkab Blitar untuk rumah dinas wabup Blitar

JATIMTIMES - Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, Agung Wibowo, mengungkapkan perkembangan terbaru dalam penyelidikan kasus sewa rumah dinas yang tengah mencuat. Pada Rabu (8/11/2023), Kejaksaan Negeri Blitar telah memanggil Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, guna memberikan keterangan terkait permasalahan tersebut. Agung Wibowo menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan sebanyak 24 pertanyaan kepada Rahmat Santoso dalam sesi pemeriksaan.

 “Total ada 24 pertanyaan yang diajukan untuk Pak Wabup Blitar tadi,” kata Agung, saat ditemui awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Blitar, Rabu (8/11/2023).

Baca Juga : Disdukcapil Kabupaten Blitar Intensifkan Upaya Wujudkan WBK dan WBBM Melalui Bimtek Bersama PRD

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menduga adanya kejanggalan dalam anggaran sewa rumah dinas yang diperuntukkan bagi Wakil Bupati Blitar. Bagian Umum Setda Blitar awalnya mengalirkan laporan ini kepada Kejaksaan Blitar. Laporan tersebut membeberkan bahwa rumah dinas yang telah disewa untuk Wakil Bupati Blitar selama 20 bulan ternyata tidak pernah ditempati oleh Rahmat Santoso. Hal yang menarik perhatian adalah bahwa rumah tersebut adalah milik Bupati Blitar, Rini Syarifah.

Sementara penyidikan masih berlangsung, Kejaksaan Negeri Blitar belum bisa memberikan kesimpulan terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang mungkin terjadi. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan mendalam. Kejaksaan Negeri Blitar berkomitmen untuk melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam peristiwa ini, termasuk pemegang kendali anggaran dan pemilik rumah dinas yang disewa.

Agung Wibowo menegaskan bahwa untuk menyusun kesimpulan akhir, mereka perlu mengumpulkan lebih banyak informasi dan bukti yang akurat. Dengan begitu, proses penyelidikan dapat mengungkap fakta sejelas-jelasnya dan membawa kasus ini ke tahap berikutnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Kejaksaan Negeri Blitar tetap berpegang pada prinsip keadilan dan transparansi dalam menangani kasus ini,” pungkas Agung.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Blitar pada Rabu (8/11/2023). Rahmat tiba di Kantor Kejari Blitar pada pukul 09.30 WIB. Setelah kurang lebih 5 jam menjalani pemeriksaan, Rahmat akhirnya keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 14.20 WIB.

Baca Juga : Kasus Sewa Rumah Dinas Wakil Bupati Blitar, Kejaksaan Periksa Wabup Rahmat Santoso

Sebagai informasi, kasus yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Blitar terkait dengan kontroversi sewa rumah dinas untuk wakil bupati Blitar. Rumah dinas tersebut sebelumnya menjadi polemik karena merupakan rumah pribadi Bupati Blitar Rini Syarifah. Biaya sewa rumah dinas ini mencapai Rp 490 juta dengan durasi sewa selama 20 bulan.

Namun, saat diwawancarai awak media, Rahmat Santoso enggan memberikan rincian mengenai materi yang dibahas selama pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Blitar. Ia menyatakan bahwa pertanyaan yang diajukan kepada dirinya sangat banyak hingga dia sulit mengingat semuanya.  “Waduh, nanti tanya ke penyidik aja. Soalnya, saya sudah capek sejak pagi,” ungkap Rahmat Santoso kepada awak media.


Topik

Hukum dan Kriminalitas kejari blitar agung wibowo rahmat santoso kasus blitar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya