JATIMTIMES - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Blitar menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bersama Petugas Registrasi Desa (PRD) dengan tujuan mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Bimtek tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Candi Penataran Kantor Pemkab Blitar selama dua hari, Senin-Selasa (6-7/11/2023).
Bimtek yang diselenggarakan kali ini menghadirkan narasumber dari Inspektorat Kabupaten Blitar, Sekretaris Disdukcapil, serta para Kepala Bidang di Disdukcapil. Agenda ini diikuti oleh PRD dari 22 Kecamatan se-Kabupaten Blitar dengan total 134 orang peserta.
Baca Juga : Kasus Sewa Rumah Dinas Wakil Bupati Blitar, Kejaksaan Periksa Wabup Rahmat Santoso
Plt Kepala Disdukcapil Kabupaten Blitar, Mashudi, dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih kepada peserta Bimtek yang hadir dengan semangat tinggi. Kehadiran mereka menjadi bukti komitmen untuk terus meningkatkan pengetahuan dan wawasan terkait pembinaan dan pengawasan pengelolaan informasi administrasi kependudukan.
Mashudi dalam kesempatan ini juga menekankan bahwa Disdukcapil berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan efisien dan jujur. Upaya ini akan membantu mencegah praktik-praktik korupsi dalam sistem administrasi publik.
“Petugas Registrasi Desa memainkan peran strategis dalam memastikan setiap penduduk memiliki dokumen kependudukan yang sesuai. Mereka juga berperan dalam memperbaiki data kependudukan di tingkat desa, yang akan berdampak pada perencanaan pembangunan di wilayah tersebut,” kata Mashudi.
Dengan Bimtek ini, Mashudi berharap terjadi sinergi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Petugas Registrasi Desa/Kelurahan, dan Operator Kecamatan. Sinergi ini diharapkan akan menghindari miskomunikasi serta memastikan bahwa pelayanan administrasi kependudukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Semoga bimtek yang digelar kali ini memberikan dampak positif untuk peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Blitar.
Disdukcapil Kabupaten Blitar berkomitmen untuk terus bekerja menuju wilayah bebas korupsi dan birokrasi bersih dan melayani,” imbuh Mashudi.
Masih di kesempatan yang sama, Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Blitar Imam Safii menambahkan, pembinaan kepada petugas registrasi desa merupakan program rutin dari Disdukcapil Kabupaten Blitar. Khusus di agenda ini, Disdukcapil mengajak petugas PRD dari 22 Kecamatan di Kabupaten Blitar untuk ikut serta mewujudkan WBK dan WBBM.
Baca Juga : Dugaan Pembunuhan Wanita di Talok Blitar, Suami Korban Jadi Tersangka
“Mewujudkan WBK dan WBBM itu bukan tugas dari dinas saja, tapi juga tugas dari petugas registrasi desa. Petugas registrasi desa adalah kepanjangtanganan kami di tingkat bawah,” tegas Imam.
Imam menambahkan, dengan bimtek ini diharapkan petugas registrasi desa akan dapat memahami tugas-tugas pokok dalam melayani administrasi kependudukan di tingkat desa. Secara aturan, Permendagri No 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Desa menyebutkan desa memiliki tugas mencatat administrasi kependudukan mulai dari buku kependudukan, buku kartu keluarga dan buku KTP.
Aturan lainnya, Permendagri No 2 Tahun 2017 Tentang Standart Pelayanan Minimal Desa disebutkan, perangkat desa dan kepala desa memiliki tugas untuk memberikan pelayanan terkait adminduk dan pertanahan.
“Dan kami tekankan, sebagai pelayan masyarakat kita harus terus menerus meningkatkan kualitas pelayanan adminduk. Dan kami mendorong teman-teman PRD untuk bisa melayani permohonan adminduk dari masyarakat dengan setulus hati dan sebaik-baiknya tanpa pungutan apa-apa karena adminduk itu gratis. Pelayanan adminduk yang optimal dan gratis merupakan kunci dalam mewujudkan WBK dan WBBM,” pungkas Imam Safii.