JATIMTIMES - Penanganan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) khususnya yang tidak memiliki data kependudukan, masih menjadi salah satu prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Dalam realisasinya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang juga telah menyiagakan petugas medis penanggungjawab program jiwa di seluruh puskesmas.
Baca Juga : Jumlah Peserta Meningkat 200 Persen, Pengiriman Video Lomba SAK-RT 2023 Diperpanjang
"Penanggungjawab program jiwa di setiap puskesmas itu harus ada, itu masing-masing di semua puskesmas ada satu (penanggungjawab kesehatan jiwa)," ungkap Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang Wiyanto Wijoyo.
Meski telah disiagakan pada masing-masing puskesmas di Kabupaten Malang, diterangkan Wiyanto, bukan berarti pelayanan kesehatan jiwa akan ditangani seluruhnya di puskesmas. Melainkan akan mendapatkan rujukan sesuai dengan ketentuan yang diperlukan. Termasuk dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ).
"Jadi idealnya nanti dirujuk ke rumah sakit yang berwenang, termasuk untuk mengeluarkan obat-obatan itu ditangani oleh spesialis jiwa," imbuhnya.
Menurut Wiyanto, mekanisme rujukan hingga pemberian obat yang hanya diperkenankan oleh dokter spesialis tersebut, telah disesuaikan dengan birokrasi dan regulasi yang ada. Sebab, obat-obatan untuk kejiwaan masuk dalam daftar obat keras.
"Obat jiwa itu adalah obat yang masuk daftar terlarang, tidak semua itu bisa gampang (untuk diresepkan, red). Dulu memang ada obat-obatan ringan untuk penderita kejiwaan, tapi kalau agak berat itu sudah masuk daftar yang terlarang. Sehingga rawan disalahgunakan untuk narkotika," jelasnya.
Dengan adanya regulasi tersebut, membuat puskesmas tidak diperkenankan untuk memberikan obat kejiwaan secara keseluruhan. Hal itu dikarenakan lantaran masuk kewenangan dari rumah sakit maupun RSJ.
Baca Juga : Mensos Risma Minta Pembangunan Rumah Baru Sasmiati dan Anak Difabel Dipercepat
"Dulu beberapa jenis obat batuk itu yang masuk kategori ringan, sekarang tidak boleh, sudah harus pakai resep di puskesmas. Padahal itu ringan sekali, apalagi yang obat-obatan jiwa yang berat-berat," ujarnya.
Perlu diketahui, penanganan maupun pemberian obat kepada para ODGJ khususnya yang tidak memiliki data kependudukan tersebut gratis. Sebab pembiayaannya telah ditanggung oleh pemerintah. Yakni melalui Pogram Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin atau Biakes Maskin.
"Bisa dibiayai oleh pihak Kesmaskin dari Dinsos. Nanti pembiayaannya melalui pihak Kesmaskin Kemensos (Kementerian Sosial) di tingkat Provinsi atau pusat," tukasnya.