free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pelaku Kasus Penipuan dan Penggelapan Jual Beli Sepeda Motor Dibekuk Polisi

Penulis : Aries Marthadiharja - Editor : Dede Nana

15 - Oct - 2023, 01:56

Placeholder
Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan pelaku penipuan jual beli sepeda motor. (dok. Humas Polres Tulungagung)

JATIMTIMES - Satreskrim Polres Tulungagung Unit Resmob Macan Agung sukses membekuk pelaku kasus penipuan serta penggelapan uang dalam transaksi jual beli sepeda motor. 

Berdasarkan keterangan Kasi Humas Iptu Mujiatno. Sabtu (14/10/2023) tersangka berhasil diamankan karena menjual motor yang tidak sesuai dengan identitas pada BPKB, beberapa hari lalu.

Baca Juga : Abraham Samad Minta Firli Tak Supervisi Kasus SYL: Kok Bisa Amburadul?

Tersangka merupakan pria berinisial MRK (38) warga Desa Kersikan, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur. “Tersangka MRK diamankan karena menjual motor diduga tidak sesuai dengan identitas pada BPKB,” jelas Mujiatno.

Mujianto melanjutkan, terungkapnya kasus itu dari laporan korban berinisial RH warga Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung yang membeli motor dari pelaku. Tersangka mengaku sebagai makelar motor, kemudian kenal seseorang lewat media sosial Facebook yang digunakan untuk bertransaksi jual beli motor roda dua jenis Yamaha N-Max. 

Deskripsi perjanjian kelengkapan terdapat STNK dan BPKB, namun ketika COD di Kabupaten Tulungagung pelaku mengaku STNK motor tersebut hilang akibat terjatuh. Alhasil, harga motor yang normalnya dibanderol seharga Rp29 juta turun jadi Rp25,7 juta.

“Jadi antara korban RH dan pelaku MRK kenal di medsos (FB).  Usai transaksi jual beli, korban melakukan pengecekan di Kantor Samsat Tulungagung," terang Mujiatno saat menjelaskan kronologi kejadian.

"Hasil kendaraan sesuai identitas di BPKB, namun terdapat kendala yakni masuk dalam daftar Blokir Pidana terkait kasus pencurian BPKB,” lanjut Mujiatno.

Petugas pun melakukan pemanggilan terhadap korban pencurian BPKB dengan menghadirkan sepeda motor yang dibelinya. "Setelah dilakukan pengecekan bahwa identitas sepeda motor sama-sama sesuai dengan BPKB, sehingga petugas Samsat Tulungagung melakukan uji Labfor di Polda Jatim," kata Mujiatno.

"Hasilnya bahwa kendaraan N-Max yang dijual oleh pelaku untuk Noka dan Nosinnya terdapat tempelan yang menyerupai identitas di BPKB,” sambungnya.

Mengetahui hal tersebut, korban merasa dirugikan dan ditipu oleh tersangka. Korban kemudian melaporkan kejadian penipuan yang dialaminya ke Polres Tulungagung.

Baca Juga : Desakan Peneliti pada Jokowi untuk Pecat Firli Bahuri: Tak Perlu Tunggu Jadi Tersangka

“Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung diback up Unit Resmob Polres Bojonegoro berhasil mengamankan MRK dan menyita barang bukti di rumah istrinya di wilayah Prayungan, Sumberejo,  Bojonegoro,” ujarnya.

Barang bukti yang dapat disita antara lain, satu BPKB sepeda motor Yamaha N-Max, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max, satu unit lembar bukti transaksi M-Banking, satu lembar blanko cek fisik dari Samsat dan satu bendel hasil Labfor dari Polda Jawa Timur.

“Jadi BPKB yang dijual bersama motor merupakan hasil curian TKP di Pagerwojo. Sedang pelaku yang mencuri BPKB tersebut adalah TWP sudah ditangkap dan saat ini menjalani hukuman di Lapas Tulungagung,” lanjut Mujiatno.

“MRK merupakan residivis kasus serupa. Pasal yang kita diterapkan 372 jo 378 KUHP,” pungkasnya. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas transaksi jual beli motor polres tulungagung penggelapan penipuan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aries Marthadiharja

Editor

Dede Nana