free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Abraham Samad Minta Firli Tak Supervisi Kasus SYL: Kok Bisa Amburadul?

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

15 - Oct - 2023, 00:40

Placeholder
Eks ketua KPK, Abraham Samad. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Polda Metro Jaya mengirimkan surat permintaan supervisi kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada KPK. Terkait kasus itu, Ketua KPK Firli Bahuri diminta tidak ikut serta dalam proses supervisi tersebut.

Mantan Ketua KPK Abraham Samad menilai supervisi itu bisa membuka ruang terjadinya konflik kepentingan. Dia pun menyarankan agar pimpinan KPK yang diduga terkait dalam kasus pemerasan kepada SYL harus bersedia tidak terlibat ketika supervisi berjalan.

Baca Juga : Jokowi Ajak Projo Pilih Pemimpin yang Punya Nyali, Tak Banyak Bicara, Miliki Visi Taktis

"Sebenarnya bisa kita khawatirkan terjadi yang namanya conflict of interest. Cuma kalau kita lihat pimpinan KPK yang diduga (melakukan pemerasan), bukan keseluruhan. Jadi mungkin saja itu bisa terhindar kalau yang diduga harusnya menyatakan dirinya di dalam forum rapat pimpinan dia mundur dari kasus itu. Dia tidak bisa ikut pemantauan supervisi itu," kata Abraham, Sabtu (14/10/2023).

Adapun usulan tidak dilibatkannya Firli dalam supervisi pemerasan SYL ini merujuk pada perkembangan penanganan di Polda Metro Jaya. Sejauh ini ajudan Firli telah diperiksa sebagai saksi. Polda Metro Jaya juga membuka peluang untuk memeriksa Firli.

Abraham menilai atas pertimbangan tersebut Firli seharusnya bersedia untuk tidak terlibat dalam supervisi yang dilakukan KPK dalam kasus pemerasan kepada SYL.

"Jadi dia (Firli) harus nonaktif untuk tidak terlibat di supervisi," katanya.

Menurutnya, mekanisme itu juga bukan hal baru di KPK. Dia mengatakan tiap pimpinan KPK yang memiliki kaitan dengan sebuah perkara yang tengah ditangani, maka sudah seharusnya mengundurkan diri dalam penanganan kasus tersebut.

"Jadi ada seorang pimpinan itu di salah satu perkara ditangani dia punya hubungan terhadap perkara itu, oleh karena itu dia nonaktifkan diri di dalam penanganan kasus itu. Jadi itu pernah terjadi, jadi bisa dilakukan," jelas Abraham.

Tak hanya soal itu, pada kesempatan itu Abraham juga mengatakan surat perintah penangkapan (sprinkap) kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL) cacat administrasi. Kesalahan itu dinilai memalukan bagi lembaga sebesar KPK.

"Jadi, setelah saya mengamati dan menganalisis surat itu, dia cacat administrasi atau maladministrasi," kata Abraham.

Adapun surat penangkapan SYL terbit pada Rabu (11/10). Surat itu ditandatangani oleh penyidik dan Ketua KPK Firli Bahuri. Hal yang menjadi sorotan ialah keterangan pimpinan KPK dan 'selaku penyidik' yang tertera pada bagian yang ditandatangani Firli.

Hal itu dinilai menyalahi aturan di UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. Dalam aturan itu diketahui status penyidik dan penuntut umum tidak lagi melekat pada pimpinan KPK.

"Di KPK, ada SOP harus berhati-hati, kehati-hatian. Makanya saya nggak habis pikir, kok secara administrasi bisa amburadul, padahal ini hal yang sepele. Ini sebenarnya agak memalukan karena cacat administrasi," katanya.

Baca Juga : Febri Diansyah Tantang KPK Ungkap Sosok Penghasut SYL, Ali Fikri: Nanti di Depan Majelis Hakim

Di satu sisi, Abraham menilai penangkapan SYL tetap sah secara hukum. Dia mengatakan surat penangkapan mantan Menteri Pertanian itu hanya cacat secara administrasi, tapi tidak secara hukum.

"Jadi harus dibedakan maladministrasi dengan cacat hukum. Kenapa cuma cacat maladministrasi, karena di sebelahnya ada tanda tangan penyidik, berarti sah surat itu. Oleh karena itu, penangkapan SYL sah, tidak batal demi hukum. Kalau dia cacat administrasi, jalan keluarnya surat itu diganti, diperbaiki. Tapi penangkapan SYL sah demi hukum," katanya.

Terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyikapi normatif terkait permintaan supervisi dari Polda Metro Jaya di kasus pemerasan SYL. Alex mengatakan supervisi merupakan salah satu tugas KPK yang tercantum dalam undang-undang.

"Sesuai dengan amanat UU tugas KPK antara lain melakukan supervisi terhadap penanganan perkara korupsi yang ditangani APH (aparat penegak hukum) lain. Tujuannya agar dalam penanganan perkara korupsi APH bekerja profesional dan berintegritas," jelas Alex.

Diketahui, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat permintaan supervisi kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada KPK. Polisi mengatakan hal itu sebagai bentuk transparansi.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri mengatakan surat itu dikirim oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada KPK pada Rabu (11/10). Kasus dugaan pemerasan ini telah naik ke tahap penyidikan meski belum ditetapkan siapa tersangkanya.

"Ini bentuk transparansi penyidik Polda Metro Jaya dengan tim gabungannya dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri untuk menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan," kata Ade kepada wartawan, Jumat (13/10).

Ade mengatakan KPK akan dilibatkan dalam pengusutan perkara. Termasuk, katanya, melakukan gelar perkara bersama untuk menetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap SYL.

"Itu salah satu bentuk supervisi seperti itu, jadi pelibatan dalam rangka koordinasi dan supervisi salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama," tuturnya.


Topik

Peristiwa Abraham Samad Firli KPK SYL cacat administrasi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri