free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tok! Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar Divonis 2 Tahun Penjara di Kasus Perampokan Rumah Dinas

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

11 - Oct - 2023, 02:45

Placeholder
Samanhudi Anwar saat jadi tahanan KPK dalam kasus korupsi pembangunan SMPN 3 Kota Blitar.

JATIMTIMES - Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar  resmi divonis 2 tahun penjara atas kasus rumah dinas wali kota Blitar. Vonis untuk Samanhudi dibacakan oleh ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam siding yang digelar di ruang Cakra kantor Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (10/10/2023).

Samanhudi Anwar saat itu mengikuti sidang ini secara virtual dari Polres Sidoarjo.

Baca Juga : Korsleting Listrik, Rumah Warga Jalan Cakraningrat Kota Blitar Dilalap Si Jago Merah

Hakim memberikan vonis hukuman dua tahun penjara karena menilai Samanhudi terbukti sah menyebarkan informasi tentang harta dan pola keamanan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Hakim meyakini Samanhudi melanggar Pasal 365 ayat (2) ke 1, ke 2, dan ke 3 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP.

 Meski tidak ikut menikmati hasil rampokan, Samanhudi di kasus ini tetap dipersalahkan karena memberikan informasi kepada pelaku mengenai seluk beluk rumah dinas wali kota Blitar serta adanya uang Rp 800 juta di brankas rumah tersebut.

”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama dua tahun penjara,” ujar ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya.

Kasus perampokan rumah dinas wali kota Blitar ini bermula ketika mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar menjalani hukuman kasus korupsi di Lapas Sragen sekitar tiga tahun lalu. Saat sama-sama berada di penjara, Samanhudi pada waktu itu menceritakan kondisi rumah dinas wali kota Blitar kepada komplotan perampok yang juga sama-sama menjalani hukuman.

Berbekal informasi dari Samanhudi, komplotan perampok itu kemudian melakukan aksi merampok rumah dinas wali kota Blitar.

"Hal yang memperingan hukuman untuk terdakwa (Samanhudi) tidak menikmati hasil, sopan, dan kooperatif," ungkap Abu.

Baca Juga : Segera Daftar! RSUD Besuki Situbondo Gelar Baksos Operasi Katarak Gratis

Putusan hukuman 2 tahun penjara untuk Samanhudi Anwar ini lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Syahrir Sagir, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Blitar. JPU ingin agar Samanhudi Anwar dikenakan hukuman selama 5 tahun.

Dalam sidang ini, Samanhudi Anwar yang hadir secara virtual terlihat sangat santai di layar monitor. Samanhudi tidak terlihat menangis seperti sidang sebelumnya saat diberi kesempatan membela diri. Usai Abu membacakan vonis, Samanhudi menyatakan akan melakukan banding. “Saya akan mengajukan banding Yang Mulia,” tegas Samanhudi.

Adapun jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Blitar Syahrir Sagir menyatakan piker-pikir.  “Ada kemungkinan kami banding karena vonis hakim kurang dari dua per tiga tuntutan,” kata Syahrir.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas Samanhudi Anwar perampokan rumah dinas wali kota Blitar vonis eka wali kota Blitar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy