JATIMTIMES - Berkas perkara Yeni Sulistiyowati (78) dan Soetikno Hary Santoso (56) sudah dilimpahkan ke Penyidik Kejaksaan Negeri Jombang. Setelah melalui proses tahap dua di kejaksaan, penyidik segera mendaftarkan perkara itu ke Pengadilan Negeri Jombang secepatnya.
Proses tahap dua Yeni diserahkan penyidik kepolisian ke Kejari Jombang siang tadi. Hanya saja, Yeni tidak dihadirkan dalam pelimpahan berkas perkara itu. Yeni berada di Lapas Kelas II B Jombang, tempat ia ditahan selama ini.
Baca Juga : Upaya Mediasi Gugatan Mertua di PN Jombang Ditolak Menantu
"Posisinya telah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan P21 (berkas lengkap, red) oleh jaksa peneliti. Sehingga hari ini dilaksanakan tahap dua," kata Kasi Intel Kejari Jombang Denny Saputra Kurniawan di kantornya, Selasa (10/10/2023).
Yeni sebelumnya dilaporkan ke Polsek Jombang oleh menantunya sendiri, Diana Soewito terkait kasus penggelapan 3 buah cincin pada Rabu (26/07/2023). Terhadap Yeni, penyidik Unit Reskrim Polsek Jombang menjeratnya dengan pasal 372 KUHP.
Berkas penyidikan itu telah diteliti dan dilakukan gelar perkara oleh penyidik Kejari Jombang. Dari hasil gelar perkara tersebut, lanjut Denny, pihaknya akan menggunakan pasal 363 ayat 1 ke 4 atau Pasal 372 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP untuk dakwaannya nanti dipersidangan.
Tidak hanya itu, berkas perkara Yeni juga segera didaftarkan ke PN Jombang. Rencananya, berkas perkara tersebut akan didaftarkan pada Rabu (10/10/2023) besok.
"Dengan hasil gelar perkara, unsur pidanya sudah memenuhi pasal yang disangkakan. Maka posisinya kami melaksanakan kegiatan tahap dua pada hari ini. Dan juga rencananya besok, tim jaksa penuntut umum akan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Jombang," kata Denny.
Di sisi lain, kasus perkara Soetikno Hary Santoso (56) yang juga dilaporkan oleh adik iparnya itu juga sudah memasuki tahap dua atau pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepolisian ke Kejari Jombang.
Soetikno sendiri sebelumnya dilaporkan ke Satreskrim Polres Jombang terkait kasus pencurian uang milik mendiang Sumai Diana, Subroto Adi Wijaya. Uang di dalam rekening Subroto itu diambil Soetikno tanpa seizin Diana.
"Perhari ini 10 Oktober 2023 penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti atas nama S ke Kejaksaan yang kita terima secara offline. Dan setelah kita teliti tersangka dan barang bukti telah memenuhi apa yang menjadi persyaratan ke persidangan," ungkap Kasi Pidum Kejari Jombang Andi Wicaksono kepada wartawan.
Baca Juga : Sukses Terapkan Transformasi Pelayanan Digital, Â FIFGROUP Raih DUEXA dan SQ Award 2023
Dikatakan Andi, Soetikno akan ditahan 20 hari kedepan oleh Kejari Jombang. Hal itu digunakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jombang untuk melengkapi administrasi ke PN Jombang. Termasuk menyiapkan berkas dakwaan dalam persidangan nantinya.
"Jadi kami mempunyai wewenang menahan tersangka 20 hari ke depan. Gunanya untuk melengkapi administrasi pelimpahan ke pengadilan," ucapnya.
Kepada Soetikno, JPU menggunakan Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 372 jo Pasal 30 ayat (2) UU No.19 Tahun 2016 ttg perubahan atas UU No.21 Tahun 2008 tebtang ITE. Pasal yang digunakan tersebut bersifat alternatif.
"Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara," terangnya.
Sementara, Penasihat Hukum Diana Soewito Andri Rachmad Martanto mengapresiasi kerja penyidik polisi dan Kejari Jombang yang sudah menuntaskan berkas perkara Yeni dan Soetikno. Ia juga meyakini dari awal kalau kasus yang dialporkan kliennya itu akan sampai ke meja persidangan.
"Apa yang saya ungkapkan kemarin terbukti hari ini dengan dilimpahkan para tersangka Yeni dan Soetikno, pupus sudah harapan mereka (kuasa hukum tersangka, red) untuk menghentikan proses pidana melalui gugatan perdata. Bagi kami jelas bersyukur dan terima kasih juga atas jajaran Reskrim Polres Jombang dan Reskrim Polsek Kota Jombang atas keberanian nya menegakkan hukum sesuai aturan," pungkasnya.(*)